MANADO – Bukan hanya pemerintah daerah yang turun tangan dalam mengatasi masalah pandemi virus corona (covid-19) yang mulai mengancam masyarakat Sulawesi Utara. Berdasarkan surat edaran bernomor K.0585/PPD.VII/03-2020, yang dikeluarkan tanggal 20 Maret 2020, Badan Pekerja Majelis Sinode (BPMS) Gereja Masehi Injili di Minahasa (GMIM) memberikan himbauan kepada jemaatnya untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing.
Ibadah yang dimaksud, menurut surat edaran, yakni: Ibadah Minggu, BIPRA, Ibadah di kolom serta perkumpulan mengatasnamakan kegiatan gereja baik latihan maupun rapat-rapat.
Untuk ibadah pelayanan duka, BPMS GMIM menyarankan untuk tidak melebihi batas 1 jam dengan mengutamakan standar kesehatan.
Sedangkan, untuk pelayanan HUT perorangan, HUT Perkawinan di masing-masing kolom dan perayaan penting lainnya, tetap dilaksanakan dengan memperhatikan standar kesehatan.
Sementara, untuk acara serah terima BPMJ yang baru, ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan.
Demi keamanan bersama, dalam suratnya BPMS GMIM meminta setiap jemaat untuk melakukan ibadah di rumah masing-masing dengan memanfaatkan teknologi yang ada, ataupun kreatifitas masing-masing jemaat menggelar ibadah nya sendiri, sambil menyediakan waktu khusus mendoakan pandemi virus corona yang sementara berlangsung.
Surat tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua dan Sekretari BPMS GMIM, Pdt. Dr Hein Arina dan Pdt Evert Tangel S.Th M.Pd.K.
(Auddy Manoppo)