Manado.- Menurut Undang – Undang No 10 Tahun 2016, Pemimpin yang terpilih di Tahun 2020 hanya menjabat 4 tahun.”ujar Josef Kairupan Dosen Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Sam Ratulangi Manado.
Dalam Pasal 201 ayat 7 diatur gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota hasil pemilihan tahun 2020 akan berakhir masa jabatannya di tahun 2024.”tambahnya
Nah.. ada hal unik, yang belum perna terjadi di indonesia maupun di Kota Manado, “terang Kairupan. Saya mengajak kita kembali mengingat dimana Kota manado melaksanakan Pilkada yang baru berlalu, dimana GSVL-Mor menjadi pemenang.
Ya.,! 2016 – 2021 masa jabatan mereka. artinya bagi pemimpin yang terpilih di Tahun 2020 kota Manado, akan melaksanakan tugasnya yang baru pada 2021. Dengan begitu masa jabatan walikota nantinya hanya 3 tahun saja, mengingat akan menghadapi Pemilu serentak Tahun 2023.
Dosen sarat prestasi inipun menitikberetkan pada orientasinya bukan pada masa jabatan. “Ini yang harus saya ingatkan bagi Balon (bakal calon nantinya), bahwa dalam memahami kompleksitas di Kota Manado tak cukup hanya dengan tiga tahun saja.
“Tiga tahun nda cukup untuk langsung tau apa yang mo beking di Manado”Ujar Josef Kairupan yang selalu aktif dalam pelayan Pemuda GMIM tersebut.
Iapun menambahkan waktu kurang lebih 3 tahun, merupakan waktu yg singkat untuk walikota terpilih utk berkarya nyata, oleh karena itu dibutuhkan komitmen dan political will dari walikota terpilih utk benar mencurahkan seluruh daya dan upaya,
bersinergi, menjawab dan menyelesaikan persoalan di Kota Manado, yg paling krusial adalah kemacetan dan banjir.
Masyarakat juga harus selektif menentukan pilihannya, jgn sampai menjadi pemilih yg pragmatis transaksional.