
Sekretaris Provinsi Sulut Ir. Siswa R Mokodongan menegaskan, sesuai UU No. 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah, dalam Pasal 38 Gubernur memiliki tugas dan wewenang membina dan mengawasi penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota, terkait dengan 26 urusan wajib dan 8 urusan pilihan.
Penegasan itu disampaikan Mokodongan, saat membuka workshop hasil monitoring dan evaluasi terhadap urusan pemerintahan kabupaten/kota. Kegiatan yang digelar Biro Pemerintahan dan Humas di Swiss Belhotel Maleosan Manado, diikuti oleh para pejabat dari Dinas Diknas, Dinas Kesehatan, Dinas PU dan Kabag Pemerintahan Kabupaten/Kota se-Sulut.
Lanjut Mokodongan, Gubernur juga berwenang melakukan koordinasi pembinaan dan pengawasan (korbinawas) terkait dengan penyelenggaraan tugas pembantuan (TP) di daerah provinsi dan kabupaten/kota, termasuk didalamnya mengenai sistem perencanaan pembangunan nasional Pasal 32 ayat 4 UU No. 25 Tahun 2004 Gubernur memiliki fungsi dan peran mengkoordinasikan pelaksanaan perencanaan tugas dekon dan TP yang ada di kab/ko.
Berita Lainnya
Karena itu dalam konteks inilah sehingga workshop ini digelar, ujar Mokodongan sembari menyebutkan, korbinawas itu dilaksanakan secara rutin setiap triwulan, semester, tahun dan setiap akhir masa jabatan bupati/walikota. Diharapkan juga melalui kegiatan ini akan mampu menjawab berbagai isu strategis pemerintah saat ini, antara lain percepatan MDGs, sukses MP3Ei dan MP3KI serta berbagai program strategis lainnya, tandas putra terbaik bumi totabuan.
Karo Pemerintahan dan Humas DR. Noudy RP Tendean mengatakan, tujuan workshop ini dalam rangka meningkatkan efektivitas dan akuntabilitas pelaksanaan program kegiatan peningkatan peran gubernur sebagaiwakil pemerintah diwilayah provinsi dan peningkatan koordinasi terkait penyelenggaraan urusan oleh pemerintah kab/ko. Acara turut dihadiri Kasubdit Peran Gubernur Ditjen PUM Kemendagri serta Asisten Pemerintahan dan Kesra Edwin Silangen SE MSI. (Kabag Humas Pemprov Sulut Judisthira Siwu).