Islah atau perdamaian kubu Aburizal Bakrie dan kubu Agung Laksono yang sementara diupayakan Partai Golkar, ternyata bukan untuk meredakan konflik di tubuh partai berlambang pohon beringin tersebut.
Ketua Umum Partai Golkar versi Munas Ancol Agung Laksono menyatakan, seluruh kader terbaik partainya memiliki kesempatan yang sama untuk menjadi bakal calon kepala daerah pada pilkada serentak Desember mendatang.
Agung berkata, proses penyaringan bakal calon kepala daerah tersebut tidak akan didasarkan pada afiliasi politik tertentu; apakah mendukung kepengurusan versi Aburizal Bakrie atau versinya.
Akan tetapi, hingga saat ini Komisi Pemilihan Umum belum memutuskan, kepengurusan Golkar mana yang dapat mengajukan bakal calon kepala daerah nantinya.
Ditemui pada kesempatan yang sama, Sekretaris Jenderal Golkar versi Munas Ancol, Zainuddin Amali berkata, islah tak dapat menentukan siapa yang berhak dan siapa yang tidak memiliki hak terkait persoalan ini.
Ia mengatakan, hingga saat ini belum ada salah satu kubu yang mengklaim bisa mengusulkan bakal calon kepala daerah.
Meski Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah membatalkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM yang mengesahkan kepengurusan versi Munas Ancol, menurutnya kubu Aburizal Bakrie tidak lantas memiliki kewenangan itu.
Ketua DPD I PG Sulut kubu Aburizal Bakrie, Drs Stefanus Vreeke Runtu juga mengakui hal yang sama. Menurut dia, islah yang dilakukan partainya hanya untuk Pilkada saja.
Bahkan, hari ini, PG Sulut di bawah pimpinan SVR tersebut akan membuka pendaftaran bagi para kader atau siapapun yang ingin maju ke Pilkada dengan menggunakan kendaraan politik Partai Golkar.
Seperti sering diberitaka, dualisme kepengurusan dalam tubuh Golkar menjadi ganjalan keikutsertaan mereka dalam pilkada. Perkembangan terakhir mengenai polemik dua kubu di Golkar itu adalah ketika Majelis Hakim PTUN memutuskan menerima sebagian gugatan kubu Ical.
Majelis Hakim menyebut, Surat Keputusan Menteri Hukum yang mensahkan kubu Agung adalah tidak sah. Agung sebelumnya menyatakan bakal banding atas putusan tersebut.(Des)