MANADO – Korda GMNI Sulut-Go: Sistem “Uang Muka” di Rumah Sakit Inprosuderal. Peristiwa kematian Tiara Debora Simanjorang (4 Bulan) di RS. Mitra Keluarga Jakarta Barat merupakan rentetan kasus ketidakpatuhan pihak Rumah Sakit Swasta terhadap perintah Undang-Undang yang ada di Republik Indonesia.
Seperti yang kita ketahui bersama, kasus kematian Debora diakibatkan karena pihak RS lebih mengutamakan kepentingan bisnis (keuntungan materi) dan mengesampingkan keselamatan pasien yang sangat membutuhkan pertolongan medis.
Saat pihak keluarga membawa Debora ke Rumah Sakit kondisi dalam keadaan darurat dan Pihak RS tidak menangani langsung secara medis malahan meminta pihak keluarga untuk memberikan uang muka atau doposit terlebih dahulu.
Sikap Rumah Sakit ini sangat bertentangan dengan UUD 1945 dan perintah UU Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 Pasal 32 ayat 1. Menurut peraturan tersebut, setiap pasien yang berada dalam kondisi darurat harus ditangani terlebih dahulu untuk mencegah kondisi yang makin kritis.
Dalam pasal 32 ayat 2 UU Kesehatan, disebutkan rumah sakit dilarang menolak pasien dalam keadaan darurat. Rumah sakit juga dilarang meminta uang muka.
Ketua Korda GMNI Sulut-Gorontalo Clance Teddy menyayangkan kejadian adik Debora. Clance menntut proses hukum dan tindakan bagi Rumah Sakit yang melanggar dengan cabut izin.