No Result
View All Result
  • Berita
    • All
    • Ekonomi & Bisnis
    • Feature
    • Headline
    • Hukum & Kriminal
    • Politik & Pemerintahan
    • Press Release
    • Straigh News
    INKADO SULUT Peringati HUT 51

    INKADO SULUT Peringati HUT 51

    Hebat !!! Minsel Raih UHC Award 2023

    Hebat !!! Minsel Raih UHC Award 2023

    9 Manfaat Reed Diffuser Bagi Kesehatan, Redakan Migrain hingga Sesak Napas

    9 Manfaat Reed Diffuser Bagi Kesehatan, Redakan Migrain hingga Sesak Napas

    Sah !!.. DPW MUKI dan LBH MUKI Sulut disahkan

    Sah !!.. DPW MUKI dan LBH MUKI Sulut disahkan

    Polres Minsel Ciduk Guru Cabul

    Polres Minsel Ciduk Guru Cabul

    Polres Minsel Gelar Latpraops Keselamatan Samrat 2023

    Polres Minsel Gelar Latpraops Keselamatan Samrat 2023

  • Citizen Journalism
  • Direktori
    • All
    • Automotive
    • Business Places
    • Fasilitas Kesehatan
    • Fasilitas Pendidikan
    • Fasilitas Publik
    • Hobi & Seni
    • Hotel & resort
    • Industry
    • Jual Beli
    • Kuliner
    • Layanan Profesional
    • Media & Telekomunikasi
    • Penginapan & Kos-Kosan
    • Pusat Perbelanjaan
    • Rekreasi & Hiburan
    • Rumah & Properti
    • Transportasi
    Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

    Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

    Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

    Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

    Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

    Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

    Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

    Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

    Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

    Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

    Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

    Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

    Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

    Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

    Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

    Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

    PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

    PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

    Trending Tags

      • Automotive
      • Fasilitas Kesehatan
        • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
      • Fasilitas Pendidikan
        • Akademi
        • Sekolah Tinggi
        • Universitas
        • Kursus / Pelatihan
      • Hotel
      • Layanan Profesional
        • Desain & Arsitektur
        • Finance
        • Foto & Video
        • Percetakan & Penggandaan
        • Salon & Bridal
        • Spa & Kecantikan
        • Tours & Travel
        • Ragam Jasa
      • Jual Beli
        • Elektronik
        • Fashion
        • Handphone & Aksesoris
        • Komputer & Games
        • Meubeleir & Interior
        • Perlengkapan Olahraga
        • Souvenir
      • Kuliner
      • Media & Telekomunikasi
      • Perumahan & Properti
      • Pusat Perbelanjaan
      • Rekreasi & Hiburan
    • Events
    • Info
      • Lifestyle
      • Tips & Trik
    • Loker
    • Foto
    • Video
    • Wisata
      Guide Manado Fun Trip di Bunaken

      Menikmati Keseruan 6 Wisata Air di Manado

      Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

      Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

      Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

      Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

      Taman Laut Bunaken

      9 Tempat Wisata di Sulawesi Utara Yang Wajib Anda Kunjungi

      Pemandangan Pulau Gangga Dari Pulau Lihaga

      Pulau Gangga, Surga Tersembunyi di Likupang Minahasa Utara

      Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

      Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

      Trending Tags

      • pasar Tomohon
      • Danau Linow
      • bukit doa tomohon
      • bunaken
      • pulau siladen
      • Lihaga
      • Lembeh
    KONTAK
    • Berita
      • All
      • Ekonomi & Bisnis
      • Feature
      • Headline
      • Hukum & Kriminal
      • Politik & Pemerintahan
      • Press Release
      • Straigh News
      INKADO SULUT Peringati HUT 51

      INKADO SULUT Peringati HUT 51

      Hebat !!! Minsel Raih UHC Award 2023

      Hebat !!! Minsel Raih UHC Award 2023

      9 Manfaat Reed Diffuser Bagi Kesehatan, Redakan Migrain hingga Sesak Napas

      9 Manfaat Reed Diffuser Bagi Kesehatan, Redakan Migrain hingga Sesak Napas

      Sah !!.. DPW MUKI dan LBH MUKI Sulut disahkan

      Sah !!.. DPW MUKI dan LBH MUKI Sulut disahkan

      Polres Minsel Ciduk Guru Cabul

      Polres Minsel Ciduk Guru Cabul

      Polres Minsel Gelar Latpraops Keselamatan Samrat 2023

      Polres Minsel Gelar Latpraops Keselamatan Samrat 2023

    • Citizen Journalism
    • Direktori
      • All
      • Automotive
      • Business Places
      • Fasilitas Kesehatan
      • Fasilitas Pendidikan
      • Fasilitas Publik
      • Hobi & Seni
      • Hotel & resort
      • Industry
      • Jual Beli
      • Kuliner
      • Layanan Profesional
      • Media & Telekomunikasi
      • Penginapan & Kos-Kosan
      • Pusat Perbelanjaan
      • Rekreasi & Hiburan
      • Rumah & Properti
      • Transportasi
      Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

      Penggunaan Model Pembelajaran Problem Based Learning Untuk Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Pada Peserta Didik Kelas III SD Negeri 2 Kosio, Oleh: Ni Lu Ayu Ratna, S.Pd

      Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

      Fitria Maspeke, S.Pd: Analisis Kesulitan Belajar Membaca Pada Siswa Kelas V Sekolah Dasarn Negeri Ikhwan, Kec. Dumoga Barat, Kab. Bolaang Mongondow

      Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

      Selly Marcelina: Meningkatkan Hasil Belajar Bahasa Indonesia Untuk Peserta Didik Kelas III SD Negeri Toraut

      Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

      Anita Maarebia: Analisis Kesulitan Belajar Menulis Pada Siswa Kelas 1 SD Inpres Taduwale

      Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

      Tim PKM FPIK Unsrat Sosialisasi Kelola Limbah Di MINUT

      Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

      Posko 1 UNPI Manado Sukses Gelar KKN Di Molompar

      Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

      Nico Langi Terpilih Ketua HDCI Manado

      Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

      Hebat !!..Dosen FPIK Unsrat Latih Budidaya Rumput Laut Di Bolsel

      PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

      PKM Unsrat Bantu Budidaya Ikan Di Desa Tatelu

      Trending Tags

        • Automotive
        • Fasilitas Kesehatan
          • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
        • Fasilitas Pendidikan
          • Akademi
          • Sekolah Tinggi
          • Universitas
          • Kursus / Pelatihan
        • Hotel
        • Layanan Profesional
          • Desain & Arsitektur
          • Finance
          • Foto & Video
          • Percetakan & Penggandaan
          • Salon & Bridal
          • Spa & Kecantikan
          • Tours & Travel
          • Ragam Jasa
        • Jual Beli
          • Elektronik
          • Fashion
          • Handphone & Aksesoris
          • Komputer & Games
          • Meubeleir & Interior
          • Perlengkapan Olahraga
          • Souvenir
        • Kuliner
        • Media & Telekomunikasi
        • Perumahan & Properti
        • Pusat Perbelanjaan
        • Rekreasi & Hiburan
      • Events
      • Info
        • Lifestyle
        • Tips & Trik
      • Loker
      • Foto
      • Video
      • Wisata
        Guide Manado Fun Trip di Bunaken

        Menikmati Keseruan 6 Wisata Air di Manado

        Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

        Ratusan Wisatawan Takjub Melihat Kesempurnaan Full Moon Dibukit Tetempangan Hill

        Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

        Wenny: Objek Wisata Tetempengan Hill Mengalahkan Pulau Bali

        Taman Laut Bunaken

        9 Tempat Wisata di Sulawesi Utara Yang Wajib Anda Kunjungi

        Pemandangan Pulau Gangga Dari Pulau Lihaga

        Pulau Gangga, Surga Tersembunyi di Likupang Minahasa Utara

        Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

        Pulutan, Sentra Pengrajin Gerabah di Minahasa

        Trending Tags

        • pasar Tomohon
        • Danau Linow
        • bukit doa tomohon
        • bunaken
        • pulau siladen
        • Lihaga
        • Lembeh
      No Result
      View All Result
      Informasi Seputar Sulawesi Utara - Sulut
      No Result
      View All Result
      Home Citizen Journalism

      Gafatar Kembali Menggali Pancasila Dengan Membentuk Program Kampung Pancasila

      Rifdho HerubyRifdho Heru
      07/09/2014
      0
      ShareTweetSend

      Kergiatan Gafatar di Kolongan Kerjasama Gafatar Manado dan Gafatar Minahasa UtaraPancasila dari sejarah memang menjadi alat penguasa untuk berbagai kepentingan, baik itu kepentingan pribadi maupun kepentingan kelompok tertentu. Pancasila yang sebuah rasa dan tekad bersama bisa menjadi multitafsir dengan beragam macam makna. Saat itu mengemuka tidak saja istilah Pancasila, namun darinya bisa diperas menjadi Trisila bahkan Ekasila. Suatu terobosan mahakarya dari Sang Founding Father sebagai pendiri bangsa. Dimana Ekasila tersebut dikatakan sebagai intisari dari Pancasila yang merupakan spirit Gotong Royong atau masyarakat Minahasa mengenalnya dengan Mapalus, yang notabenenya adalah semangat persatuan.

      Dengan cerdasnya Bung Karno mengaku bukan sebagai penemu Pancasila, namun hanya menggali Pancasila dari lubuk hatinya Ibu Pertiwi. Sejak zaman keemasan Nusantara di mulai dari Kerajaan Sriwijaya hingga Majapahit bahkan sampai zaman penjajahan Belanda. Pertanyaannya apakah galian tersebut masih relevan untuk zaman yang makin berkembang saat ini serta banyak perubahan dan kemajuan seperti sekarang ini ?

      Jadi, untuk menggali kembali Pancasila dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi sangat urgensi di tengah zaman globalisasi saat ini. Kalau di zaman Bung Karno, Pancasila pernah ditawarkan menjadi dasar PBB, sebagai five principle-nya seluruh bangsa-bangsa di dunia. Tidak itu saja, Indonesia benar-benar diproyeksikan menjadi Indonesia Raya, sebagaimana doa dan harapan di bait Lagu Kebangsaan tersebut, yang juga dicita-citakan menjadi Mercusuar Dunia. Itu semua bukan omong kosong dan kelakar belaka. Pancasila adalah suatu esensi cita-cita, rasa, dan juga kebanggaan yang perlu dibangun, dibangkitkan serta disebarkan ke seluruh penjuru dunia dari bangsa Nusantara.

      Berita Lainnya

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi”   Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar.     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.    Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan.    Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.    Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun.     Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat.    Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung  terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi.     Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.     Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya.    Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI.     Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi.    Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.    Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila.    Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.   Jakarta, 2 Mei 2021   “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi” Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut. Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan. Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun. Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat. Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi. Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya. Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI. Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi. Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila. Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Jakarta, 2 Mei 2021 “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

      10/05/2021
      Ventje Jacob

      TNI-AD Turut Mendukung POLRI Dalam Mengawal Kamtibmas

      17/02/2021
      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19

      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19

      11/02/2021
      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal

      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal

      09/01/2021

      Berangkat dari sejarah dan cita-cita luhur tersebut, masih saja ada segelintir kelompok yang peduli untuk mewujudkan cita-cita bersama tersebut seperti, Gerakan Fajar Nusantara Dewan Pimpinan Kota Manado (GAFATAR DPK Manado) yang bekerjasama dengan GAFATAR DPC Minahasa Utara, memberikan contoh di tengah-tengah masyarakat dengan memulai mengimplementasikan esensi dari cita-cita luhur tersebut dengan membentuk program Kampung Pancasila, tentu untuk menuju sesuatu hal yang besar harus di mulai dari sesuatu yang kecil terlebih dahulu, konsep yang dibuat di atas meja tidak akan menjadi arti apa-apa ketika konsep tersebut tidak teraplikasikan dan tidak berani untuk memulai.

      Program yang digawangi langsung oleh GAFATAR DPC Minahasa Utara yang di ketuai oleh Juliardi SE, ini melakukan penandatanganan nota kesepahaman atau MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak Hukum Tua beserta Perangkat Desa Kolongan untuk membentuk Kampung Pancasila di Desa Kolongan, acara tersebut dilaksanakan di Balai Desa Kolongan.

      Secara geografis Desa Kolongan merupakan salah satu desa dari 16 desa di Kecamatan Kalawat Kabupaten Minahasa Utara yang mempunyai wilayah seluas ± 700 Ha, mayoritas petani, buruh dan PNS, Desa Kolongan merupakan desa yang sudah menjadi desa semi kota, ada 6 Kepala Jaga, memiliki sekitar 700 Kepala Keluarga dengan jumlah penduduk 2000 jiwa, memiliki luas pertanian sawah 250 Ha.

      Berikut kutipan sambutan dari Hukum Tua Desa Kolongan, Denni Mokolensang SE, disela pembukaan acara. “Untuk mengembalikan budaya bangsa ini baik itu budaya nasional maupun budaya daerah berbagai masalah yang timbul saat ini, memang Pancasila itulah masalahnya, pemahaman Pancasila di zaman sekarang masih sangat jauh sekali, coba kita lihat anak-anak sekarang disuruh baca Pancasila atau UUD 45 sudah tidak hafal, adanya tawuran antar kampung, ancaman panah wayer merupakan masalah baru yang timbul, hal ini tentu berangkat dari pendidikan PMP (Pendidkan Moral Pancasila) yang sudah tidak diajarkan lagi di sekolah, contoh kecilnya saja seperti ucapan sapaan selamat pagi, sore dan malam sudah hilang, yang merupakan sapaan hormat antar sesama maupun menghormati yang lebih tua, salah satu caranya ialah mengembangkan mapalus yang sudah mulai memudar”. “Harapan dapat memberikan hal yang positif bagi warga Desa Kolongan dengan segala kegiatan GAFATAR yang terbentuk dalam program Kampung Pancasila”. tambah beliau.

      “Selain menggenapi hasil RAKERNAS II GAFATAR di Makassar tahun lalu, program ini juga sebagai wadah memperkenalkan visi misi GAFATAR agar lebih dikenal oleh masyarakat Sulawesi Utara secara umum dan khususnya warga masyarakat Desa Kolongan dan juga bertujuan menggembalikan kejayaan bangsa Nusantara melalui ideologinya Pancasila, karena program ini bisa langsung bersentuhan dengan pemerintahan paling bawah yaitu pemerintah desa”. Tegas Ketua GAFATAR DPK Manado Bung Karwenda.

      Beperikemanusiaan, Bersatu, Bermusyawarah dan juga Berkeadilan juga akan menjadi barang langka dalam Pancasila jika sila pertama Ketuhanan belum diutamakan. Menggali Pancasila lagi, seakan menggali jati diri bangsa, karakter bangsa. Seperti character national building yang dielu-elukan founding father dan ini tak akan pernah selesai. Perbaikan diri secara personal maupun perbaikan kebijakan secara nasional harus dilakukan. Negara-negara yang maju tidak sekadar ukuran materi yang menjadi inti. Namun ada spirit dan jiwa yang mendasari di dalam mereka punya kalbu. Bahkan belajar dari local wisdom yang ada seperti di Minahasa dengan semangat Mapalus, Hindu Bali yang takut akan karma sehingga tidak saling mengganggu, Badui yang bersahabat dengan alam untuk maju bersama, Minang dengan spirit perantuanya yang mencengangkan, akhirnya bangsa ini membutuhkan spirit kebangsaan dan tak lain tak bukan adalah Pancasila.

      ShareTweetSend

      Related Posts

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi”   Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia)     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar.     Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.    Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan.    Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia.    Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun.     Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat.    Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.     Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung  terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut.    Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan.     Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi.     Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945.     Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya.    Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI.     Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi.    Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.    Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila.    Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi.   Jakarta, 2 Mei 2021   “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”
      Citizen Journalism

      “Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan & Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi” Penulis : Firman Jaya Daeli (Ketua Dewan Pembina Puspolkam Indonesia) Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas menerima kunjungan Penulis, di Ruang Pertemuan Menteri Agama, di Gedung Kementerian Agama RI, Jakarta. Kunjungan yang berlangsung, pada Rabu, tanggal 21 April 2021 ini, setelah Firman Jaya Daeli menyelesaikan sejumlah kegiatan dan kembali dari Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, dan sejumlah daerah (kota). Kegiatan pertemuan bersama dengan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya untuk mendiskusikan sejumlah perihal strategis dan mendasar. Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, dalam berbagai kesempatan dan media, menyampaikan pemikiran penting strategis dan paradigmatif otentik mengenai posisi dan peran Negara (Pemerintah Nasional beserta jajaran), khususnya Kementerian Agama RI. Juga senantiasa meminta dukungan dan kerjasama dengan masyarakat beserta elemen dan komunitas bangsa Indonesia. Substansinya bertujuan untuk melancarkan dan menyukseskan strategi, kebijakan, program, kegiatan, aksi, dan kinerja Kementerian Agama RI, dalam rangka Membangun Indonesia Maju. Penulis menyampaikan beberapa hal pokok pemikiran mengenai institusi kelembagaan negara (Kementerian Agama RI), dalam kerangka memaknai relasi dan korelasi antara Negara dan Rakyat, yaitu : Peran Agama-Agama Dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Keseluruhan konstruksi dan substansi penyelenggaraan dan pengelolaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), harus senantiasa berdasarkan pada Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi NKRI. Juga mesti selalu berlandaskan pada konstitusi NKRI yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Dalam UUD NRI Tahun 1945 telah dirumuskan dan diamanatkan sejumlah hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Juga sejumlah tugas, tanggungjawab, dan kewajiban Negara (penyelenggara negara) untuk menjamin, melindungi, dan memastikan kualitas perwujudan dan pelaksanaan hak-hak dan kebebasan tersebut. Salah satu di antara beberapa hak dan kebebasan konstitusional tersebut adalah dalam hal dan dalam kaitan dengan keseluruhan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar untuk beragama dan berkepercayaan. Kemudian seluruh sistem dan pranata serta instrumen dan kebijakan terkait, yang merupakan hak dan kebebasan lanjutan yang dimiliki Rakyat bertalian dengan keberadaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut. Sehingga pada gilirannya, Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan kehidupan beragama dan berkepercayaan. Hak-hak dan kebebasan tersebut secara normatif dan otentik konstitusional, semakin menjadi bermakna dan tambah berarti ketika diletakkan dan ditumbuhkan dalam satu tarikan nafas sejati dengan variabel terkait langsung lainnya. Intinya adalah relasinya dengan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara. Kehadiran yang nyata dan yang sejati mengenai penjaminan dan pemastian dari Negara secara etik hukum dasar tertinggi, pada dasarnya bermaksud dan bertujuan untuk melindungi dan melayani prinsip-prinsip penting penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Perihal tersebut merupakan pemakna penting yang konkrit dan otentik dari hakekat perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut, harus senantiasa terlaksana secara utuh, memadai, dan berkelanjutan. Tentu tidak boleh terjadi destruksi dan distorsi dalam keseluruhan penyelenggaraannya, sehingga tidak boleh terjadi kekurangan dan kehilangan makna. Dengan demikian, ada relasi konstitusional dan substansial antara pengakuan dan penerimaan atas hak-hak dan kebebasan tersebut dengan kualitas penjaminan, perlindungan, dan pelayanan Negara terhadap terselenggaranya hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan di Indonesia. Negara dan melalui keseluruhan kepemimpinan dan jajaran penyelenggaraan negara, berkewajiban dan bertanggungjawab sepenuhnya untuk menjamin, melindungi, dan memastikan perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak melekat dan kebebasan mendasar Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Rakyat berhak dan memiliki kebebasan untuk mewujudkan dan menyelenggarakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan secara utuh, memadai, dan berkelanjutan, juga dengan sepenuhnya dan seutuhnya. Rakyat menjalankannya dan melaksanakannya dengan kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, dan damai tanpa campur tangan, intervensi, intimidasi, ancaman, paksaan, dan gangguan dari manapun dan oleh siapapun. Perspektif etik hukum dasar tertinggi dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945, bermakna dan berkonsekuensi serius. Perihal tersebut pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan semua lapisan dan komunitas Rakyat manapun, tidak berhak dan tidak boleh mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, mengganggu, memaksa, mengganggu, dan merusak hak-hak dan kebebasan Rakyat dalam beragama dan berkepercayaan. Perspektif ini justru memposisikan seluruh lapisan dan antar lapisan komunitas Rakyat untuk saling mengakui, menghormati, dan menguati secara terbuka, tulus, jujur, dan otentik. Perspektif ini semakin melahirkan dan menumbuhkan spritualitas yang berbasis dan berintikan pada kelahiran dan kesuburan pemikiran, sikap, perbuatan, pergaulan, dan perilaku yang inklusi, moderasi, dan toleransi dalam lapisan dan antar lapisan Rakyat. Kandungan inti pemikiran ideologis dan pertimbangan amanat ketentuan konstitusional tersebut, pada dasarnya memposisikan dan mengukuhkan keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Posisi dan pengukuhan tersebut, wajib dan harus senantiasa dijamin, dilindungi, dan dipastikan oleh negara beserta keseluruhan jajaran pemimpin dan penyelenggara negara. Bahkan hak-hak dan kebebasan tersebut mesti selalu dilayani dan difasilitasi oleh Negara. Tugas dan tanggungjawab Negara melayani dan memfasilitasi tersebut, pada gilirannya mengharuskan dan mewajibkan Negara untuk tidak mencampuri, mengintervensi, mengatur, memaksa, dan mengganggu perihal spritualitas dan mengenai prinsip-prinsip teologis yang mendasar dari pemikiran, perwujudan, dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Terminologi yang hakiki dari perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional tersebut, yaitu berintikan pada sifat personal dan transendental akan hak-hak dan kebebasan tersebut. Rakyat dari berbagai elemen apapun dan komunitas manapun, tidak memiliki otoritas politik, otiritas hukum, bahkan otoritas moral dan otoritas kultural secara teologis untuk mencampuri, mengintervensi, mengintimidasi, mengancam, mengatur, memaksa, dan mengganggu Rakyat dan warga masyarakat lainnya yang melaksanakan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Perihal ini terutama dalam hal dan dalam kerangka beribadah berdasarkan dan menurut agama dan kepercayaan yang dianut. Negara justru harus senantiasa hadir untuk menjamin dan memastikan perlindungan dan pelayanan terhadap hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara jangan membiarkan secara langsung ataupun secara tidak langsung terjadinya campur tangan, intervensi, ancaman, gangguan, dan pemaksaan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Negara harus senantiasa hadir secara konkrit dan otentik untuk memastikan adanya penjaminan, perlindungan, dan pelayanan terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan tersebut. Masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia memiliki falsafah, dasar, ideologi bersama yaitu Pancasila. Juga memiliki konstitusi yaitu UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945). Ada pesan yang tegas dan kuat secara etik moral kenegaraan dan dengan perspektif amanat ketentuan konstitusional dari UUD NRI Tahun 1945. Prinsip amanat ketentuan konstitusional sebagai Hukum Dasar Tertulis yang tertinggi dan terutama dalam sistem ketatanegaraan Indonesia ini adalah : bahwa ada pengakuan, penjaminan, dan perlindungan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan ; dan hak-hak dan kebebasan ini merupakan hak yang melekat dan kebebasan mendasar. Pesan ideologis dan perspektif konstitusional ini, pada gilirannya akan melatari dan mendasari adanya sistem dan kebijakan untuk mendukung dan menumbuhkan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Konstruksi dan substansi dari Nilai-Nilai Pancasila merupakan kandungan otentik yang lahir, tumbuh, dan berkembang dari dan di tengah-tengah kehidupan Rakyat dan Bangsa Indonesia. Nilai-Nilai Pancasila terkandung dan terjiwai di dalam keseluruhan Sila-Sila Pancasila secara utuh, memadai, dan sistemik. Pancasila merupakan falsafah, dasar, dan ideologi “penjaga, penjamin, pelindung, pengarah, penuntun” terhadap perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Pancasila sebagai falsafah, dasar, dan ideologi pemersatu dan penguat, pada dasarnya sangat berbasis dan berorientasi pada prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi. Institusi kelembagaan Kementerian Agama RI merupakan representase absah dari Negara. Keberadaan dan kemanfaatannya sebagai wujud dan wajah Negara, pada dasarnya sangat berpengaruh dan menentukan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kementerian Agama RI menjadi bermakna dan semakin berarti ketika keseluruhan sistem, pranata, strategi, kebijakan, kepemimpinan, jajaran sumber daya, dan kinerja kelembagaan, harus senantiasa diletakkan, diposisikan, diorganisasikan, diorientasikan, dan diperuntukkan untuk memastikan pembumian Nilai-Nilai Pancasila dan amanat ketentuan konstitusi UUD NRI Tahun 1945. Jajaran lengkap dan segenap keseluruhan kepemimpinan dan sumber daya Kementerian Agama RI, mesti selalu berfungsi, bertugas, bekerja, dan bertanggungjawab untuk menjamin, memfasilitasi, dan memastikan perlindungan dan pelayanan perihal perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan konstitusional Rakyat. Intinya yaitu dalam hal, konteks, dan kerangka beragama dan berkepercayaan. Keberadaan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan adalah bukan “pemberian”, dan juga bukan “kado dan hadiah”, melainkan hak-hak yang melekat dan kebebasan yang mendasar. Sungguh amat personal dan transendental. Dengan demikian, harus senantiasa dijaga dan dirawat kualitasnya dan spritualitasnya. Keseluruhan konstruksi dan substansi pengorganisasian dan pemajuan Kementerian Agama RI, sebaiknya dan seharusnya berbasis kuat dan berdiri tegak pada kawasan Pancasila dan ranah UUD NRI Tahun 1945. Terutama dan terpenting pada kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat yang utuh dan bulat dengan jujur, tulus, tegas, teguh, dan secara konsisten untuk menegakkan dan mengembangkan perihal yang prinsipil. Kualitas pelaksanaan tugas panggilan pengabdian dan tekad kemauan kuat tersebut, yaitu dalam konteks dan dalam kerangka untuk mentradisikan dan membudayakan prinsip-prinsip inklusi, moderasi, dan toleransi yang solider dan egaliter dengan semboyan etos semangat keragaman dan kemajemukan (Bhinneka Tunggal Ika) di tengah-tengah kehidupan Rakyat dalam wadah NKRI. Perspektif ideologis konstitusional di atas, pada dasarnya dan pada gilirannya memastikan Kementerian Agama RI, harus senantiasa berada, berdiri, berjalan, dan bergerak dinamis dan strategis. Intinya yaitu terletak dan terfokus pada pembangunan lingkaran dan lingkungan atmosfir yang kondusif, aman, nyaman, tenang, teduh, sejuk, dan damai. Perihal ini untuk memperkuat dan mempermudah penjaminan, perlindungan, pelayanan, dan pemastian bagi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan Rakyat untuk beragama dan berkepercayaan. Juga pembangunan atmosfir beragama dan berkepercayaan di dalam masyarakat, bangsa, dan negara yang inklusi, moderasi, dan toleransi dengan solider dan egaliter bernilai tulus dan tinggi. Narasi dan investasi keseluruhan doktrin, strategi, kebijakan, program, aksi, kegiatan, dan kinerja kepemimpinan beserta segenap pranata sumber daya dan jajaran Kementerian Agama RI, harus dan wajib diabdikan bagi keluhuran dan kemuliaan yang tinggi dan sejati. Juga bagi kebajikan dan keadaban kemanusiaan, keutuhan ciptaan, dan kerakyatan. Tentu juga bagi peradaban dan pemajuan kebangsaan dan kenegaraan Nusantara Indonesia Raya. Kualitas prestasi keberhasilan dan kemajuan sebuah kelembagaan, pada dasarnya dipengaruhi dan ditentukan oleh sejumlah variabel langsung maupun tidak langsung. Salah satu di antaranya yang terpenting dan berpengaruh langsung adalah variabel kepemimpinan pucuk dan puncak dari kelembagaan tersebut. Ada relasi dan korelasi antara kelembagaan dengan kepemimpinan. Demikian juga dalam konteks relasi dan korelasi antara kelembagaan Kementetian Agama RI dengan kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas. Integritas, kredibilitas, kualitas, profesionalitas, dan kapasitas kepemimpinan Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, pada dasarnya menjadi dan merupakan simbol konkrit dan otentik yang melambangkan dan dapat mengarahkan dan membumikan keseluruhan pemikiran dan pengharapan di atas. Figur Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas, memiliki potensi kepribadian dan bobot kepemimpinan yang kuat, kokoh, tegas, teguh, teduh, sederhana, dan firm ; memiliki modal sosial dan kultural yang luas dan mumpuni serta memiliki jejaring kerakyatan, kemasyarakatan, dan kebangsaan yang memadai ; memiliki kekuatan massa dan dukungan politik yang kuat secara terstruktur dan masif ; memiliki perjalanan dan pengalaman yang beragam dinamis dan kompleks ; memiliki pemikiran dan pergaulan yang inklusif, moderat, dan toleran. Juga senantiasa memaknai pergumulan, peluang dan tantangan untuk membumikan falsafah, dasar, dan ideologi Pancasila. Rakyat, Bangsa, dan Negara Indonesia secara bersama-sama dan dengan bergotongroyong memastikan kemajuan kinerja kelembagaan dan kepemimpinan Kementerian Agama RI. Juga optimis dan berpengharapan kepada Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas untuk memimpin kelembagaan Kementerian Agama RI, menjadi sebuah dan merupakan serangkaian “perwakilan dan wajah” Negara yang sosiologis dan humanis. Kemudian yang selalu dan sejatinya setia dan taat menjamin, melindungi, melayani, dan memfasilitasi perwujudan dan penyelenggaraan hak-hak dan kebebasan beragama dan berkepercayaan. Kementerian Agama RI di bawah kepemimpinan Menteri Yaqut Cholil Qoumas, semoga semakin mengalami reformasi dan transformasi secara mendasar dan menyeluruh. Kemudian bahtera kelembagaan strategis, berpengaruh, dan menentukan ini, berkemauan kuat dan bertekad bulat untuk menunaikan tugas dan tanggungjawab dalam kerangka Peran Agama-Agama dan Kepercayaan Membangun Keadilan dan Perdamaian Berbasis Inklusi, Moderasi, Toleransi. Jakarta, 2 Mei 2021 “Salam Sehat Dan Sukses Selalu ; Salam Kemanusiaan ; Salam Kerakyatan, Kebangsaan dan Kenegaraan Indonesia Maju”

      by Redaksi
      10/05/2021
      Ventje Jacob
      Citizen Journalism

      TNI-AD Turut Mendukung POLRI Dalam Mengawal Kamtibmas

      by Redaksi
      17/02/2021
      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19
      Citizen Journalism

      6 (Enam) Perintah Kapolri Merupakan Peran Strategis TNI+POLRI Mengawal Covid’19

      by Redaksi
      11/02/2021
      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal
      Citizen Journalism

      Menkopolhukan dan Kapolri Bekukan Kegiatan Ormas Radikal

      by Redaksi
      09/01/2021
      Load More

      Leave a Reply Cancel reply

      Your email address will not be published. Required fields are marked *

      Silahkan jawab pertanyaan sebelum mengirimkan komentar:

      banner jasa web manado 345x345
      Hebat !!! Minsel Raih UHC Award 2023
      Headline

      Hebat !!! Minsel Raih UHC Award 2023

      15/03/2023
      Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat
      Headline

      Investasi Malalayang Satu Mulai Dirasakan Rakyat

      15/01/2023
      Reamly Resa Sangkoy Ketua Forward Sulut Terpilih Periode 2023-2024
      Headline

      Reamly Resa Sangkoy Ketua Forward Sulut Terpilih Periode 2023-2024

      28/12/2022
      Tidak Becus ! PT. Senggigilang Belum Selesai Mengerjakan Proyek Gedung E Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang
      Headline

      Tidak Becus ! PT. Senggigilang Belum Selesai Mengerjakan Proyek Gedung E Rumah Sakit Jiwa Ratumbuysang

      22/12/2022
      Sosialisasi Perda di Tanjung Mariri-Poigar, Jems Tuuk Terangkan Fungsi dan Manfaat Perda No. 2 Tahun 2021
      Headline

      Sosialisasi Perda di Tanjung Mariri-Poigar, Jems Tuuk Terangkan Fungsi dan Manfaat Perda No. 2 Tahun 2021

      15/12/2022

      Terpopuler Bulan Ini

      • Taman Paskah Kolom 4 GMIM Bukit Zaitun Sea Mitra Menarik

        Taman Paskah Kolom 4 GMIM Bukit Zaitun Sea Mitra Menarik

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Universitas Terbuka Manado

        0 shares
        Share 0 Tweet 0
      • Geografi Sulawesi Utara

        0 shares
        Share 0 Tweet 0

      Berita Terbaru

      9 Manfaat Reed Diffuser Bagi Kesehatan, Redakan Migrain hingga Sesak Napas

      9 Manfaat Reed Diffuser Bagi Kesehatan, Redakan Migrain hingga Sesak Napas

      14/03/2023
      Sah !!.. DPW MUKI dan LBH MUKI Sulut disahkan

      Sah !!.. DPW MUKI dan LBH MUKI Sulut disahkan

      04/03/2023
      Polres Minsel Ciduk Guru Cabul

      Polres Minsel Ciduk Guru Cabul

      08/02/2023
      Next Post
      Formasi CPNS Kabupaten Minahasa Selatan Tahun 2014

      Formasi CPNS Kabupaten Bolaang Mongondow Tahun 2014

      Wagub Sulut memimpin rapat koordinasi bersama panitia HUT Emas Sulut

      HUT Emas Sulut Diharapkan Berlangsung Meriah

      Logo seputarsulut 2021
      Created by jasawebmanado.com
      • Pedoman Media Siber
      • Redaksi
      • TOS
      • Kontak
      No Result
      View All Result
      • Berita
      • Citizen Journalism
      • Direktori
        • Automotive
        • Fasilitas Kesehatan
          • Klinik, Apotek & Praktek Dokter
        • Fasilitas Pendidikan
          • Akademi
          • Sekolah Tinggi
          • Universitas
          • Kursus / Pelatihan
        • Hotel
        • Layanan Profesional
          • Desain & Arsitektur
          • Finance
          • Foto & Video
          • Percetakan & Penggandaan
          • Salon & Bridal
          • Spa & Kecantikan
          • Tours & Travel
          • Ragam Jasa
        • Jual Beli
          • Elektronik
          • Fashion
          • Handphone & Aksesoris
          • Komputer & Games
          • Meubeleir & Interior
          • Perlengkapan Olahraga
          • Souvenir
        • Kuliner
        • Media & Telekomunikasi
        • Perumahan & Properti
        • Pusat Perbelanjaan
        • Rekreasi & Hiburan
      • Events
      • Info
        • Lifestyle
        • Tips & Trik
      • Loker
      • Foto
      • Video
      • Wisata

      © 2021 seputarsulut.com | Created by jasawebmanado.com.