MANADO – Dr. Ferry Liando pengamat politik dan pemerintahan mengseriusi masa periodisasi KPUD di 34 Provinsi maupun Kabupaten dan Kota yang tidak sama. KPU RI tidak secara serentak membentuk KPU di tingkat provensi demikian juga KPUD provinsi tidak secara seretak membentuk KPUD di daerahnya.
Untuk itu menurut Ferry beberapa fenomena yang bisa terjadi adalah :
Pertama,
Dalam hal tertentu kerap mengganggu koordinasi. KPU RI telah memiliki struktur keaggotaan yang baru sementara KPUD masih merupakan struktur dan keanggotaan yang dibentuk KPU RI sebelumnya. Hal yang sering timbul adalah terganggunya loyalitas KPUD terhadap KPU RI.
Pasal 5 ayat 1 UU Penyelenggara berbunyi KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota bersifat hierarkis. Sifat hierarkis harus ditunjang oleh prinsip loyalitas dan koordinatif. Hal itu dapat berjalan baik apabila KPUD dipilih dan diangkat oleh KPU pusat dalam periode yang sama.
Pengalaman diberbagai daerah, KPU Daerah yang diangkat oleh KPU periode sebelumnya sering mengganggu prinsip loyalitas dan koordinatif. Untuk mengantisipasi itu maka masa periodisasi KPU pusat, provensi dan kabupaten/kota harusnya sama.
Kedua,
Untuk menghindari pemborosan anggaran negara dalam hal pengembangan kapasitas penyelenggara (bimtek dsb). Bagi KPU provensi dan KPU kabupaten/kota yang masa kerjanya masih panjang tentu kegiatan ini sangat bermanfaat karena masih bisa mengapilkasikan materi berdasarkan jenis pemilihan yang akan dihadapi.
Namun akan berbeda jika KPU provensi dan KPU kabupaten/kota yang masa kerjanya akan segera berakhir. Artinya anggaran negara terkuras membiayai mereka, tapi apa yang didapat dalam bimtek, tidak bisa diaplikasikan lagi karena telah diganti.
Bagaimana mekanismenya? Satu bulan pasca pengambilan sumpah jabatan, seharusnya KPU dapat melakukan proses seleksi KPU di 34 Provensi dan satu bulan pasca pengambilan sumpah jabatan, KPU Provensi dapat melakukan proses seleksi seluruh KPU Kabupaten Kota.
Kemudian proses seleksi KPU provensi oleh KPU RI dapat dilaksanakan serentak demikian juga dan seleksi KPU Kabupaten/kota oleh KPU Provensi dapat dilakukan secara serentak pula.
Untuk itu perlu dipikirkan menurut akademisi Unsrat ini agar draft RUU Pemiu, mulai mengseriusi untuk periodisasi Penyelenggara Pemilu pada setiap jenjang/level diseragamkan.