
MANADO – Rekrutmen politik berkaitan erat dengan pemerintahan perwakilan. Aspek ini tidak sederhana, terdapat kerumitan terutama yang intrinsik baik di level abstraksi: konseptualiasi maupun di tingkatan aksi: implementasi. Kerumitannya terletak pada sejumlah pertanyaan ideal-normatif, konseptual-teoritik, aktual-empirik, dan spekulatif yang ada di seputarnya, seperti apa itu wakil dan terwakil? siapa yang pantas jadi wakil dan terwakil?
Apa justifikasinya untuk wakil dan terwakil? Apakah kapasitas, kapabilitas, dan integritas sudah memadai sebagai prasyarat untuk jadi wakil dan terwakil?
Rekrutmen politik tidak sekedar berbicara bagaimana, mengapa, dan untuk apa terwakil mendudukkan wakilnya dalam jabatan politik.
Pun juga tidak terbatas pada berbincangan seputar metode terwakil mendudukkan wakilnya dalam jabatan politik. Lebih luas dari itu, rekrutmen politik juga tentang perbincangan yang mengkaitkan antara psikologi politik, sosiologi politik, antropologi politik: etno politik, komunikasi politik, sosialisasi politik: budaya politik dan partisipasi politik dengan profesi, spesialisasi, dan profesionalisme.
Berita Lainnya
Rekrutmen politik untuk tujuan profesi, spesialisasi, dan profesionalisme harus dimaknai sebagai upaya “berburu orang-orang yang tepat”, yaitu mencari orang-orang khusus untuk menjalankan tugas-tugas khusus dalam rangka pencapaian tujuan khusus.
Rekrutmen politik tidak bisa diartikan secara populis seperti halnya kebanyakan orang, misalnya, mengartikan/memaknai profesi, profesional, dan profesionalisme dalam pengertiannya yang sangat umum, yaitu sebagai lawan dari makna/pengertian istilah “amatiran”.
Pengertian/makna sesungguhnya dari profesi, profesional, dan profesionalisme adalah _sebuah “profesi khusus”, oleh orang-orang khusus, dengan “keahlian khusus”, untuk ‘tujuan khusus’.
Dengan pengertian itu, maka ciri intrinsik dan ekstrinsik dari profesi, profesional, dan profesionalisme mencakup lima hal pokok, yaitu:
1). Pekerjaan khusus: suatu aktivitas yang membutuhkan azas dan prinsip kerja khusus sebagai standar strategis, taktis, teknis, operasional, dan evaluasinya.
2). Profesi khusus: suatu lingkup pekerjaan yang memerlukan waktu lama untuk memahami dan menguasainya, serta adaptasi atas berbagai masalahnya.
3). Kemahiran khusus: satu keahlian tidak cukup dengan pengetahuan biasa, ala kadarnya seperti ilmu topeng monyet (bimtek). Keahlian yang mencakup tiga komptensi: (a) akademis: (b) praktis, dan; (c) sosial semuanya bersifat elitis, karena selain membutuhkan pemahaman konseptual-teoritik, juga diperlukan pengalaman aktual-empirik yang memadai;
4). Personil khusus: terdiri dari orang-orang pilihan. Bukan orang sembarangan yang dicopot dari barisan antrian pengangguran lalu diberi label ahli;
5). Kesatuan khusus: seluruh sumber daya yang ada dikelola dalam administrasi, organisasi, manajemen, dan kepemimpinan khusus;
6). Pengabdian khusus: tujuan khusus berupa pencapaian kepentingan umum: kebaikan, kebenaran, dan keuntungan umum
Bukan kepentingan perorangan, kelompok, atau golongan tertentu saja.
…” bersambung