Minsel,seputarsulut.com-Reaksi cepat Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan berhasil meringkus dua pelaku tindak pidana kekerasan terhadap sesama warga Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minahasa Selatan Kamis (04/03/2021).
Diketahui dua orang tersangka telah diamankan pihak Tim Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minsel yaitu inisial IL alias Ivan (29 tahun) dan GM alias Geraldo (20 tahun).
Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara SIK menjelaskan, IL alias Ivan dan GM alias Geraldo, di ringkus pihak Kepolisian berdasarkan laporan polisi nomor LP / 01 / I / 2021/ Res – Minsel, tanggal 01 Januari 2021 dan Surat perintah penangkapan nomor SP. Kap / 08 / III / 2021 / Reskrim, tanggal 04 Maret 2021,” jelas Gumara.
Kasus penganiayaan yang di lakukan kedua tersangka ini terjadi pada Jumat (1/1/2021) pukul 01.20 wita, berlokasi di sekitar wilayah pekuburan Desa Sulu Kecamatan Tatapaan Kabupaten Minsel.
Korban Yudit Mewengkang (23 tahun) yang juga warga Sulu, mengalami pemukulan oleh kedua tersangka hingga bagian wajah memar mengakibatkan korban merasa kesakitan sempat tak sadarkan diri.
“Kedua tersangka pelaku kekerasan kini telah di giring ke Polres Minsel, untuk mempertanggung jawabkan atas perbuatan dan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak Kepolisian,” ujar Kasat Reskrim.(Herman M)