Seputarsulut.com, SULUT – Jumat (13/5) DPRD Provinsi Sulut menggelar rapat paripurna dalam rangka penyerahan LHP LKPD BPK RI Perwakilan Sulut kepada Gubernur Sulut, Olly Dondokambey, diruang paripurna DPRD Sulut.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Sulut Fransiskus Andi Silangen didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay dan Billy Lombok serta dihadiri oleh Gubernur dan Wagub Sulut, Olly Dondokambey-Steven Kandouw.
Turut hadir juga Sekretaris Daerah Provinsi Sulut, Pejabat Lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Forkompinda dan jajaran pers.
Pada kesempatan itu, Gubernur Sulut Olly Dondokambey mengapresiasi sinergitas yang terbangun antara DPRD Sulut dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, yang boleh membuahkan hasil yang terbaik melalui Opini BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Sulut tahun 2021, Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Pandemi Covid-19 melanda selama 2021 hingga saat ini, tidak menyurutkan penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan keuangan daerah yang baik dan transparan. Perubahan dan rasionalisasi anggaran harus dilakukan untuk menangani pandemi Covid-19. Sejumlah kebutuhan besar dan bersifat mendadak di luar rencana sebelumnya juga harus tetap diatasi. Sehingga, menjaga predikat Opini WTP di masa pandemi menjadi lebih menantang,” Jelas OD.
Untuk itu, lanjutnya, perolehan predikat Opini WTP kali inipun diperuntukkan bagi seluruh masyarakat dan pemangku kepentingan (stakeholder) karena telah berkolaborasi bersama jajaran Pemprov Sulut dalam mewujudkan pemerintahan yang akuntabel.
“Mempertahankan WTP itu semakin bertambah tahun semakin sulit. Apalagi kali ini kita dihadapkan dengan pandemi. Mengatasi pandemi dengan baik sambil menjaga jalannya pemerintahan tetap prudent adalah tantangan besar,” ungkap Gubernur Provinsi Sulut.
Gubernur mengapresiasi kontribusi seluruh jajaran Pemprov Sulut yang telah berupaya maksimal dalam mengelola keuangan daerah sehingga berhasil meraih Opini WTP keempat kalinya. Apalagi, berhasil mempertahankan predikat Opini WTP di tengah masa pandemi delapan kali berturut turut, dimana enam kali di masa Pemerintahan ODSK. Meski tandasnya diakui masih terhadap kelemahan, namun dirinya percaya kelemahan yang ada akan memacu semangat jajaran pemerintah provinsi untuk berkerja lebih baik dalam mewujudkan pengelolaan keuangan yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, Dondokambey juga menyampaikan apresiasi terhadap kontribusi BPK RI yang telah membimbing proses pelaporan di jajaran Pemprov Sulut sehingga mampu menghasilkan Opini WTP.
“Apresiasi tinggi dan rasa terima kasih kami sampaikan juga kepada seluruh tim dari BPK. Komunikasi, konsultasi, bimbingan dan kerja sama selama ini terjalin secara baik, intensif dan objektif, sehingga membantu kami memastikan keseluruhan proses pemerintahan berjalan dengan lurus,” tuturnya.
Dengan semangat opini WTP Gubernur mengajak jajaran pemprov untuk mampu menjaga apa diraih bersama bahkan terus terpacu melakujan pembenahan dan melaksimalkan pengelolaan keuangan daerah yang merupakan pertanggungjawaban konstitusional kepada negara dan moral kepada rakyat.
“Saya ajak segenap komponen pembagunan yang ada untuk terus jaga sinergitas dan tetap jalin kerjasama dalam melaksanakan program dan kegiatan pembagunan daerah untuk mewujudkan visi 2021-2026 menuju sulut yang maju dan sejahrera sebagai pintu gerbanh indonesia ke Asia Pasific,” harap Olly.
Tambahnya, perolehan opini WTP ini bukan tujuan akhir, tetapi merupakan bagian dari proses peningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan di lingkungan Pemprov Sulut. Oleh karena itu, upaya peningkatan akuntabilitas pengelolaan keuangan akan terus dilaksanakan dan ditingkatkan pada tahun ini dan tahun-tahun mendatang.
Ditempat yang sama, Anggota VI BPK RI, Dr. Pius Lustrilanang S.IP, M.Si, CSFA., CFrA menyampaikan dalam sambutannya menyampaikan BPK Memberikan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2021.
“Pencapaian opini WTP ini adalah yang kedelapan kali berturut‐turut bagi Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Saya menyatakan Pemeriksaan keuangan tidak dimaksudkan untuk mengungkapkan adanya penyimpangan (fraud) dalam pengelolaan keuangan,” Katanya.
Walau mendapat WTP, BPK juga memberikan sejumlah catatan untuk pemprov agar segera ditindaklanjuti.
Mengenai itu, Ketua DPRD Sulut, dr Fransiskus Andi Silangen mengatakan bahwa beberapa catatan tersebut diberi waktu oleh BPK 60 hari ke depan harus ditindaklanjuti.
“Jadi DPRD akan beri pengawasan. Setelah diterima hasil laporan keuangan, nanti catatan-catatan itu yang akan kami awasi untuk secepatnya ditindaklanjuti. Itu yang juga diserahkan tadi,” kata Silangen.
Menurutnya, DPRD juga sebagai mitra fungsi pengawasan.
“Nah, setiap tahun mekanismenya itu ada. Misalnya bagaimana untuk meminimalisir supaya tak terulang lagi tahun berikut. Tapi, kenapa kok setiap tahun bisa terulang. Nah, itu yang akan DPRD evaluasi,” tegasnya.