SULUT- DPRD Sulut menggelar rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi- fraksi terkait Ranperda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2017 dan Ranperda perubahan atas Peraturan Daerah No.4 Tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (29/06) pagi.
Rapat ini dihadiri oleh Wakil Gubernur Steven Kandouw dan dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Andrei Angouw, didampingi Wakil Ketua Marthen Manopo.
Dalam pelaksanaannya, semua fraksi yang terdiri dari Fraksi Amanat Keadilan diserahkan oleh anggota dewan Amir Liputo, PDI-Perjuangan oleh Lusia Taroreh, Gerindra diserahkan oleh Sjenny Kalangi dan Fraksi Restorasi Nurani oleh Nori Supit serta Fraksi Demokrat oleh Marthen Manopo, juga Fraksi Golkar yang meskipun belum menyerahkan berkas secara langsung, namun sepenuhnya menyetujui untuk dilakukannya pembahasan lebih lanjut terhadap kedua Ranperda tersebut.
Fraksi PDI Perjuangan yang disampaikan oleh Lucia Taroreh, ST mengatakan terkait dengan Pendapatan Daerah, Fraksi PDIP memberikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Utara yang mengalami Deviasi Plus sebesar Rp. 3.731.901.683.007 atau sebesar 100,22% dari target yang telah ditetapkan sebesar Rp.3.723.697.617.672.
“Kami berharap, kinerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara terus dipertahankan dan ditingkatkan demi kesejahteraan masyarakat Sulawesi Utara serta Fraksi PDIP berharap agar tidak ada lagi Penumpukan pencairan anggaran di Triwulan IV sehingga hal itu tidak ideal dan harus dilakukan perubahan karena fungsi APBD, selain fungsi otorisasi dan fungsi perencanaan adalah sebagai penggerak roda perekonomian di masyarakat,” pungkasnya.
Terkait dengan Ranperda Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah kami mengharapkan gerak dan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dapat lebih optimal dan berinovasi dalam melakukan tugas dan tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing sehingga pelayan kepada masyarakat bisa berjalan dengan baik dan benar serta sesuai dengan peraturan yang ada. Dan dalam hal penataan organisasi dan perangkatnya, Fraksi PDIP mengingatkan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara agar menempatkan aparatur yang benar benar berkompeten dibidangnya, tidak hanya sekedar menempatkan Pejabat yang secara Pangkat/Golongan telah memenuhi syarat atau dari sisi senioritas saja.
Berdasarkan Pemaparan tersebut maka Fraksi PDI-Perjuangan menyatakan bahwa Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah dapat Disetujui untuk dibahas pada tingkatan selanjutnya.
Rapat Paripurna dilanjutkan dengan penyerahan Pemandangan Umum oleh Fraksi-fraksi lain yang ada di DPRD Provinsi Sulawesi Utara.
Sementara itu Dalam sambutannya, Wakil Gubernur Provinsi Sulut, Drs.Steven O.E Kandouw menyambut baik dan positif atas pemandangan umum Fraksi-Fraksi, dan tentunya akan dijadikan sebagai masukan yang sangat berharga untuk segera ditindaklanjuti baik dalam penyempurnaan Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Provinsi Sulawesi Utara Tahun Anggaran 2017 serta Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Turut hadir, unsur Forkompinda, tokoh agama, tokoh masyarakat dan insan pers.
(Ardybilly)