Berikut ini OPD baru yang disahkan di rapat paripurna DPRD Minsel :
A. Sekretariat Kabupaten Minahasa (tipe A),
B. Sekretariat DPRD Kab. Minahasa (tipe C ),
C. Inspektorat Daerah Kab. Minahasa (tipe A),
Dinas Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, yang terdiri dari :
1. Dinas Kesehatan (tipe B)
2. Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (tipe C)
3. Dinas Sosial (tipe C )
4. Dinas Pangan (tipe C)
5. Dinas Lingkungan Hidup (tipe C)
6. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (tipe A)
7. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (tipe B)
8. Dinas Perhubungan (tipe B )
9. Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah (tipe C)
10. Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (tipe B)
11. Dinas Kelautan dan Perikanan (tipe B)
12. Dinas Pertanian (tipe B)
13. Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga (tipe A )
14. Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (tipe A )
15. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (tipe C)
16. Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Perempuan, dan Perlindungan Anak (tipe A)
17. Dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (tipe A)
18. Dinas Komunikasi dan Informatika (tipe C)
19. Dinas Perpustakaan dan Arsip (tipe C)
20. Dinas Perdagangan, Perindustrian, Energi, dan Sumberdaya Mineral (tipe B)
21. Dinas Perkebunan (tipe C)
Badan Daerah, yang terdiri dari :
1. Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (tipe B)
2. Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (tipe A)
3. Badan Pengelola Keuangan dan Barang Milik Daerah (tipe A)
4. Badan Pengelola Pajak, dan Retribusi Daerah (tipe B).
Untuk diketahui, masuknya Dinas Perkebunan karena persetujuan seluruh anggota Pansus, karena Dinas ini masih sangat dibutuhkan di Minsel, jika di lihat dari letak geografis dan komoditi perkebunan berupa Kelapa, Cengkih dan Pala. ( Vandytrisno )