MINSEL– Meski Pemilihan hukum tua (Pilhut) Serentak tahun 2016 di Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) telah dilaksanakan pada 31 Agustus 2016 lalu , namun dari 49 Desa yang melakukan Pilhut ada 1 desa yang belum melaksanakan pesta demokrasi karena terkendala adànya penyalagunaan wewenang oleh panitia, sehingga agenda pesta demokrasi enam tahunan tersebut hanya dilaksanakan oleh 48 Desa.
Alasan penundaan Pilhut di Desa Pakuure, menurut Kaban BPMPD Minsel Drs Benny Lumingkewas disebabkan karena panitia Pilhut tidak subjektif dalam melakukan seleksi calon hukum tua, di mana pada verifikasi berkas mengguggurkan calon hukum tua lainnya dan hanya meloloskan satu calon, sehingga terindikasi menghalangi proses pemilihan.
Namun desakan dari tokoh muda Minsel untuk secepatnya melakukan pelantikan terus di suarakan, Sebut saja salah satunya Tokoh muda yang merupakan bagian dari masyarakat Motoling Maudy Tiwa, mengharapkan kepada BPMPD untuk secepatnya menjadwalkan pelantikan Hukum tua mengingat letupan persoalan di tingkat desa bisa saja terjadi,
” Saya kira alangkah baiknya kalau pelantikan di percepat bulan September, jangan nanti tunggu bulan depan karena saat pelantikan terjadi secara otomatis persoalan , akan redup bahkan situasi di desa akan pulih dengan sendirinya.
Lumingkewas pun angkat bicara soal desakan tokoh masyarakat Minsel, menurut Lumingkewas mempercepat pelantikan boleh saja, tapi saat ini pihaknya masih menanti seluruh berkas brita acara dari panitia Pilhut ” ia boleh saja di percepat tapi persoalannya berkas brita acara belum masuk seluruhnya di tambah lagi persiapan pilhut desa Pakuure dan lainya, jadi kita tunggu saja perkembangan kedepan, imbuh Benny
( Vandytrisno )