MANADO – Bocornya beberapa data nasabah yang menghebohkan beberapa media belakangan ini menjadi bahan diskusi menarik dalam daring yang dilakukan Mata Kuliah Perbankan Universitas Pembangunan Indonesia (UNPI) Manado beeberapa waktu lalu.
Asrid Tatumpe, SH, MH selaku dosen Mata Kuliah Hukum Perbankan enurutnya sesuai Undang Undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan sudah menjadi kewajiban Bank adalh merahasiakan keterangan mengenai nasabah mengenai penyimpanan dan simpanannnya.
Heard Runtuwene peserta diskusi juga mendukung pernyataan nci Asrid yang mengingatkan kewajiban bank untuk kerahasiaan nasabah dan pentingnya nasabah untuk mengetahui proses penyimpanan data dan simpanannya di Bank. Salah satu penilaian tingginya kepercayaan terhadap bank adalah ketika amannya data nasabah disimpan selain dananya.