MANADO – Bertempat di Aula Fakultas Perikanan Dan Kelautan Ilmu Kelautan Unsrat digelar sosialisasi peraturan daerah (Perda) no.1 Tahin 2017 Sulawesi Utara.
Sosialisasi yang dilaksanan rabu pagi (24/5/17) ini diikuti oleh beberapa DKP kabupaten kota, SKPD Terkait, LSM, termasuk dosen dan mahasiswa FPIK Unsrat.
Menurut kepala Bidang Penataan Ruang Laut dan Pegawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan DKP Sulut Christie Saruan, SP,MSi mengungkapkan bahwa sosialisasi ini merupakan program dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulut.
Kelompok Kerja pembuatan Perda Audy Dien, MSi menjelaskan tahapan dan bagaimana aturan ini bisa menjadi perda pertama tentang Zonasi Wilayah Pesisir yang dibuat di Indonesia. Menurut Kepala Balai Penangkapan DKP Sulut ini, Perda dibuat selama 6 tahun karena berbagai perbaikan menyesuaikan aturan dan kebijakkan pemerintah kabupaten kota.
Kepala Dinas DKP Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menanyakan ketegasan untuk pelaksanaan perda, karena Boltim juga sudah memiliki Perda sejenis.
Ketua PS Ilmu Kelautan Unsrat Dr. Gustaf Mamangkey memberikan apresiasi atas perda ini, yang berguna bagi keilmuan khususnya bagi mahasiswa.
Prof. Dr Janny Kusen dosen FPIK Unsrat memberikan masukkan untuk memperjelas beberapa aturan yang belum diketahui dan multitafsir.
Ketua PS IPA Pasca Sarjana Unsrat Prof Markus Lasut memberikan masukkan tentang beberapa definisi dan filosofi dalam perda yang masih bisa dijelaskan sesuai perkembangan terbaru.
Sosialisasi ini juga diisi pemaparan daRI Biro Hukum Pemprov Sulut oleh Glady Kawatu, MH tentang bagaimana pembuatan produk hukum perda ini.
Kepala Dinas DKP Sulut Ir. Ronald Sorongan memberikan apresiasi atas terselenggaranya sosialisasi ini, kiranya kemitraan pemerintah dan kampus akan terus berlanjut menurut alumni FPIK Unsrat ini.