MANADO – Cara menjegal saya seperti ini bukan hanya merusak reputasi saya tapi sudah merupakan fitnah dan pencemaran nama baik. Itulah Kalimat penegasan dari Dekan Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Prof Grace Kandou terkait dengan adanya tudingan bahwa dirinya melakukan plagiat terhadap salah satu karya ilmiah.
Tak hanya itu, dirinya berharap ada keadilan terkait masalah ini.
“Tudingan ini sama sekali tidak benar dan sama sekali tidak memiliki dasar yang jelas. Karena itu saya memilih untuk mem-PTUN kan persoalan ini,”ucap Grace kepada awak media, selasa (27/02/2018) sore.
Kandou juga menjelaskan, sebenarnya SK 1132 itu autoplagiat.
“Untuk autoplagiat, misalnya dibenarkan pun tidak melanggar aturan dalam salah satu persyaratan yang mengatakan tidak melakukan plagiat. Jurnal yang diasumsikan plagiat adalah keliru. Karena itu dianggap mempublikasi ganda antara jurnal kesmas dan prosiding. ternyata prosiding tidak digunakan dalam perolehan angka kredit untuk pengusulan guru besar. Waktu itu, sementara berproses di bagian SDM. Telaah kembali dan melihat kembali. Sampai mereka mengatakan kenapa harus keluar SK ini. Nah, itu yang menjadi novum untuk kita menggugat,” jelasnya.
Dirinya merasa keputusan ini sangat merugikan.
“Ini merusak nama baik saya dan bahkan keluarga saya merasa dirugikan,”ujarnya.
Dia juga mengatakan, putusan PTUN yang memenangkan gugatannya sudah ada. Di samping itu, dalam pertimbangan PTUN disebutkan dalam juklak MA RI nomor 224/TD/TUN/1993 tgl 14 Oktober 1993 bahwa penundaan/penanguhan pelaksanaan putusan terhadap objek yaitu sk. 1132 Rektor 2013, maka pejabat PTUN (dalam hal ini Rektor dan atau Panitia Pilrek)dilarang menerbitkan keputusan – keputusan baru kecuali terdapat penetapan lain oleh Pengadilan.
“Itu putusan hukum. Jangan dilawan. Sebagai warga negara yang taat hukum saya telah melalui prosedur dan itu diterima oleh PTUN. Ini juga harus dijalankan bukan hanya oleh Senat Unsrat tapi juga Kemenristek Dikti. Ada dua substansi putusan PTUN yakni, pertama menerima gugatan saya mengenai penangguhan SK penundaan pengusulan guru besar oleh pihak Unsrat. Dan kedua, saya oleh PTUN dinyatakan tidak melakukan plagiat,” terangnya.
(Ardybilly)