SULUT – Penerapan Work From Home untuk para ASN THL di lingkup Pemerintah Provinsi Sulut akibat dampak Covid-19 dinilai cukup efektif dalam kinerja pemerintahan sejauh ini.
Berikut Absensi Online berbasis WEB untuk ASN dan THL Pemprov Sulut:
-Absensi Online berbasis web menggantikan absensi finger print selama pandemic Covid-19 sebagai dasar penilaian komponen disiplin bagi PNS yang menerima Tambahan Penghasilan.
-Absensi dilakukan real time dengan memilih tombol absen mulai dan absen selesai pada aplikasi e-Kinerja (ekin.sulutprov.go.id) sesuai dengan ketentuan jam kerja.
-Selama masa WFH, absensi hanya diperkenankan dilakukan di kantor atau di rumah, kecuali sedang dalam penugasan kedinasan maka dapat dilakukan di luar kantor/rumah.
-Sistem akan megambil data lokasi saat absensi, pengambilan data lokasi dilakukan hanya pada saat pegawai melakukan absensi (klik tombol absen masuk/absen selesai). Wajib mengaktifkan GPS/Location/ dan memberikan akses lokasi pada browser.
-Pegawai yang tidak melakukan absen mulai, maka tidak dapat melaporkan aktivitas pada tanggal tersebut. Menu pengisian aktivitas akan terbuka sesudah mengklik absen mulai.
-Pegawai yang wajib melakukan absensi berbasis web adalah Pejabat Administrator, Pengawas, Pelaksana dan JFT yang menerima Tambahan Penghasilan.
-PNS yang bertugas di daerah yang tidak dapat dijangkau dengan akses internet dan termasuk dalam kategori daerah terluar, terpencil dan tertinggal dibuktikan dengan surat pertanggungjawaban mutlak dari kepala perangkat daerah tersebut
-PNS yang bertugas di Garda Depan Gugus Tugas penanganan Covid-19 diwajibkan melakukan absensi saat bertugas. Dasar Penugasan berdasarkan SK Gubernur.
Simulasi Absensi yakni Ketentuan Jam Kerja umum (Senin-Kamis) pada bulan Ramadhan: 08.00-15.00 Wita Maka pegawai wajib melakukan absensi pada hari kerja sebelum jam 8.00 dan sesudah jam 15.00 WITA.
-Jika pegawai melakukan absensi pada jam 08.05 maka akan dianggap terlambat dan berlaku pemotongan komponen disiplin, begitu juga jika melakukan absen selesai.
-Jika Pegawai tidak melakukan absensi mulai dan selesai maka dianggap alpha. Pada hari/tanggal tersebut menu pelaporan aktivitas terkunci.
-Jika baru melakukan Absen mulai jam 10.00, pegawai dapat melaporkan aktivitas pada hari/tgl tersebut tetapi telah berlaku pemotongan komponen disiplin
-Perangkat Daerah memberlakukan sistem shift, absensi menyesuaikan dengan jadwal shift.
Berdasar dari hal tersebut, Pemerintah provinsi Sulut melalui Sekretaris BKD Andra Mawuntu mengatakan bahwa pada waktu pelantikan presiden RI. Bahwa pak Jokowi dodo pernah berkata nantinya akan menerapkan kerja dari rumah kepada para ASN.
“Terbukti, bahwa Gubernur Sulut Olly Dondokambey telah men-instruksikan kepada seluruh jajaran Pemprov Sulut untuk segera menerapkan WORK FROM HOME di tengah wabah Covid-19,” ucapnya, selasa (5/5).
Lanjut Mawuntu, sejauh ini penerapan kerja dari rumah pemprov Sulut cukup efektif, dimana melalui aplikasi Zoom kita semua dapat berinteraksi walaupun dirumah masing-masing. Pemberlakuan absensi online ini juga sangat baik karena lokasi atau keberadaan para ASN/THL dapat diketahui dan pastinya tidak mungkin ada dusta.
” Sejauh ini pula, Pemprov Sulut sedang dan sementara melakukan berbagai formulasi terbaik agar kinerja ASN/THL di lingkup pemerintahan dapat berjalan lebih efektif walau kerja hanya dari rumah,” ucapnya.
(Ardybilly)