SULUT – Perhatian Pemerintah Provinsi Sulut khususnya di bidang pendidikan yang bertujuan untuk lebih mensejahterakan keleluasaan positif dalam arti untuk para pengajar atau guru mendapat ruang yang baik untuk mengajar maupun untuk para siswa yang menimbah ilmu.
Draf Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pendidikan yang digagas Dinas Pendidkan Daerah (Dikda) Sulut telah final dibahas. Ranperda tersebut nantinya akan menjadi pijakan dan landasan hukum dalam menentukan arah kebijakan bagi kemajuan pendidikan di Sulawesi Utara.
Kepada wartawan ketua tim Penyusun Ranperda Pendidikan Prof. Syamsi Pasandaran mengungkapkan, salah satu kelemahan yang ada selama ini Sulawesi Utara belum memiliki Perda di bidang pendidkan .
“ Nantinya draf Ranperda ini bila diterima dan ditetapkan menjadi Perda akan memberikan landasan yuridis bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan pendidikan. Perda ini akan memberikan arah apa yang harus dilakukan kemudian kemana kita membawa pendidikan di Sulawesi Utara, seandainya ada masalah bagaimana kita mau mengatasi masalah itu, harus ada acuan harus ada perda yang mengatur ,” terang prof. Syamsi Kamis (17/10-2019).
Selain itu menurutnya Ranperda yang terdiri dari 25 bab dan 126 pasal tersebut akan memberikan jaminan perlindungan agar tidak ada diskriminatif, menjamin efisiensi dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan. Demikian pun bagi guru-guru, bagaimana melakukan pembinaan khusunya hal pembiayaan yang dilakukan pemerintah seperti tunjangan dan fasilitas harus memiliki aturan yang jelas.
“ Sesuai undang-undang 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah didalamnya sudah diatur mana yang menjadi kewenangan pemerintah pusat, propinsi dan kabupaten/kota dalam urusan pendidikan, nah Perda ini hanya mengatur apa yang menjadi kewenangan pemerintah daerah, “ tandasnya.
Disisi lain salah satu poin penting yang diakomodir dalam ranperda tersebut yang selama ini banyak mendapat sorotan masyarakat terkait penerimaan dana yang berasal dari komite sekolah maupun orang tua murid telah diatur dalam draft ranperda tersebut khususnya masalah pendanaan dan pembiayaan sekolah.
“ Sumber pendanaan bagaimana, apa yang harus dibiayai bagaimana bentuk pembiayaan itu, kemudian sumber pendanaannya termasuk penegasan kepada pemerintah daerah harus mengalokasikan anggran 20 persen untuk pendidikan sudah diakomodir dalam Ranperda ini.” tambah Prof. Sayamsi.
Sementara itu Kepala Dinas Dikda Sulut Dr. Grace Liesje Punuh,M.Kes didampingi Kasubag Perencanaan dan Keuangan Senita Spionessa Kotambunan SE, ME mengatakan, proses penyusunan draft Ranerda pendidikan merupakan program Dikda yang sudah lama dipersiapkan untukmenjadikan pendidikan di Sulut menjadi lebih baik kedepan.
“ Kegiatan penyusunan Ranperda Pendidikan merupakan salah satu program kegiatan yang dirancang sejak lama dan saat ini kegiatan sudah berjalan, selanjutnya draft tersebut akan melalui beberapa proses tahapan, konsultasi sampai ke lembaga legislative. “pungkas Kadis Grace Punuh.
Adapun tim narasumber/penyusun Draft Ranperda Pendidikan terdiri dari ; Prof. Syamsi Pasandaran (Akademisi), Prof.Philoteus Tuerah (Akademisi), Prof Charles Keppel (Akademisi), DR Dani Pinasang, SH (Pakar Hukum/Akademisi) , DR. Robert Winerungan (Akademisi), DR.Vecky Masinambow (Akademisi), DR. C lalompoh (Akademisi), DR Max Ruindungan (Akademisi), DR.A.Mongan (Akademisi), DR. J Kotambunan (Akademisi) dan Taufik Tumbelaka (Pengamat Pendidikan).
(Ardybilly)