
Manado, – Dewan perwakilan mahasiswa (DPM) fakultas peternakan (Fapet) Universitas Samraturangi (Unsrat) mempertanyakan legalitas penunjukan pengurus Organisasi Mahasiswa (Ormawa) Fapet Unsrat pada hari Sabtu (20/02/2021), dan kemudian melakukan pelantikan DPM Fapet Unsrat yang terpilih pada hari Kamis (25/02/2021) Bulan kemarin.
Nyatanya, beberapa hal yang tidak masuk akal, serta tidak administrasi yang jelas. Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua DPM Fapet Unsrat periode 2019/2020, Jonathan GR Jacob kepada media, Jumat (5/03/2021). Ia menjelaskan, ada keanehan pada saat rapat Ormawa, yang agendanya penunjukan kepengurusan yang baru, kemudian menjelaskan dengan pelantikan, maka dari itu DPM Fapet Unsrat di:
DPM Fapet Unsrat tidak pernah pemberitahuan secara resmi mengenai pergantian pengurus Ormawa Fapet. Kemudian, pengurus Ormawa dalam hal ini DPM tidak resmi karena tidak melalui persidangan, dan tidak ada serah terima jabatan.
Bukan itu saja, pimpinan Ormawa yang ditunjuk melanggar peraturan Rektor No. 6 Bab IV Pasal 7 Tahun 2019. Dan juga, pimpinan Ormawa yang ditunjuk saat ini, sedang merangkap jabatan di dua organisasi intra kampus.
“Untuk itu, ada beberapa poin yang kami tegaskan, hal ini pertanyakan kepada pimpinan Fapet Unsrat, dimana kami selaku pengurus Fapet periode 2019/2020 dan juga perwakilan seluruh mahasiswa, mempertanyakan hal-hal yang sudah terjadi dan itu sangat keliru di mata kami,” tanya Jonathan.
Diketahui, membahas poin-poin yang ada, pengurus DPM Fapet Unsrat periode 2019/2020 menggelar rapat melalui Via Zoom, pada hari Kamis (4/04/2021).