RATAHAN – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Mitra, telah menindaklanjuti perintah Bupati terkait domisili.
Hal ini terbukti dari hasil inspeksi mendadak (sidak) di SKPD yang dilakukan Asisten I, Gotlieb Mamahit dan Asisten III, Piether Owu yang didampingi Kabag Organisasi, Maya Daming, dan Kabag Humas Protokol, Franky Wowor.
Asisten I, Gotlieb Mamahit mengungkapkan, sidak tersebut sebagai tindaklanjut perintah Bupati James Sumendap yang mewajibkan para ASN untuk berdomisili di Mitra.
“Bupati sudah memberikan kesempatan kepada para ASN pada minggu pertama awal tahun untuk segera berdomisili di Mitra. Dan sidak ini sebagai tindak lanjutnya,” ujarnya.
Ia pun mengakui, sudah semakin banyak para ASN yang telah berdomisili di
Mitra.
Sementara itu, Asisten III Piether Owu pada sidak tersebut,
Melakukan pemeriksaan KTP, termasuk domisili para ASN saat ini.
“Kita periksa status domisili mereka saat ini, dan dari hasil pemeriksaan sudah 90 % telah berdomisili di Mitra,” ucapnya.
Ia menambahkan, bagi para ASN yang belum berdomisili di Mitra diwajibkan untuk segera mengurus perpindahan domisili dari daerah asal.
“Hal tersebut dimaksudkan, selain untuk mempermudah koordinasi dan memperlancar pelayanan kepada masyarakat, ini juga lebih meningkatkan perputaran ekonomi di dalam daerah,” tandasnya.
Sementara, Kabag Humas Franky Wowor menambahkan, hasil sidak tersebut akan langsung dilaporkan kepada Bupati.(chinot)