SULUT – Pemerintah RI secara resmi melarang operasional penerbangan komersil penumpang. Salah satunya operasional penerbangan di Bandar Udara Sam Ratulangi Sulawesi Utara. Penutupan sementara ini dimulai pada 24 april sampai pada 1 Juni 2020 mendatang.
Menurut informasi yang ada, pelarangan ini berlaku baik untuk penerbangan rute domestik maupun internasional.
Dengan demikian, seluruh maskapai penerbangan juga menghentikan seluruh operasi penerbangan untuk penumpangnya.
Hal ini dilakukan terkait dengan adanya pelarangan mudik yang dilakukan pemerintah, untuk mencegah penyebaran wabah Covid-19.
Namun bandara-bandara Angkasa Pura I akan tetap beroperasi untuk melayani penerbangan kargo atau penerbangan yang mengangkut logistik.
Menanggapi keputusan tersebut, Politisi Milenial Nasdem, Braein Waworuntu memberikan apresiasi terhadap pemerintah pusat maupun pemerintah provinsi Sulut.
“Dengan ditutupnya operasional penerbangan komersil penumpang, tentunya kepanikan masyarakat terhadap wabah covid-19 mereda. Menilik kembali kasus-kasus positif covid-19 yang terjadi di Sulut, sebagian besar riwayat pasiennya adalah perjalanan dari luar daerah,” ucap Ketua komisi IV DPRD Sulut, minggu (26/4/2020).
BW juga menghimbau kepada seluruh masyarakat Sulut agar patuhi imbauan Pemerintah untuk selalu melakukan memakai masker, jaga jarak dengan orang lain dan rajin mencuci tangan.
“Selalu berdoa agar Wabah covid-19 ini dapat segera berakhir dan kita bisa kembali lagi melakukan aktifitas seperti biasa,” tutupnya.
(Ardybilly)