SULUT – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sulut menggelar media Gathering Knowledge Sharing tentang PEMAHAMAN AUDIT UNTUK JURNALIS, Rabu (16/9) siang di ruang rapat BPK RI Sulut.
Pada kesempatan itu, Kepala perwakilan BPK RI Perwakilan Sulut, Karyadi, S.E., M.M., Ak., CA., CFrA., CSFA mengucapkan selamat datang kepada para jurnalis yang terundang.
“Kiranya materi yang akan disampaikan bisa meningkatkan profesionalitas, integritas dan kapasitas, agar peran pers dalam melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan negara di pemerintahan daerah khususnya di Provinsi Sulawesi Utara lebih maksimal,” jelas Karyadi.
Para awak media yang hadir pun terlihat sangat antusias mengikuti pertemuan tersebut.
Dalam kegiatan tersebut, BPK-RI Sulut menghadirkan Narasumber yakni Nurendro Kepala Sub Auditorat Sulut II dan Maksum Mantore Kepala Sekretariat, Auditor Ansye Rombot, dan Kepala Sub Bagian Humas Nur Kurniawan
Sementara itu, Nurendro Adi K. S.E., M.M., CAAE., Ak. CA. Kepala Sub Auditorat Sulut II Menjelaskan bahwa Amanat Konstitusi (UUD 45) Tentang pemeriksaan keuangan negara Pasal 23 E menjelaskan untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara diadakan satu badan pemeriksa yang bebas dan mandiri dan hasil pemeriksaan diserahkan kepada DPR, DPD, dan DPRD kemudian ditindaklanjuti oleh lembaga perwakilan sesuai dengan UU.
“Visi BPK menjadi pendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara melalui pemeriksaan yang berkualitas dan bermanfaat dan tujuan strategis BPK salah satunya untuk meningkatkan manfaat hasil pemeriksaan dalam rangka mendorong pengelolaan keuangan negara untuk mencapai tujuan negara,” ungkapnya.
Auditor Ansye rombot yang juga adalah Narasumber dalam kegiatan itu mengatakan bahwa perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan hasil pemeriksaan harus melalui prosedur yang ketat, terhitung ada 22 step yang harus dilalui BPK dalam pemeriksaan keuangan negara agar berjalan sesuai koridor, baik dan sesuai dengan perintah UU.
“Opini pemeriksaan laporan keuangan merupakan pernyataan profesional pemeriksa mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan yang didasarkan pada kesesuaian dengan SAP, kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap UU dan efektivitas SPI,” katanya sembari menuturkan jenis-jenis opini yang didapat atas hasil pemeriksaan yakni WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) Unqualified Opinion, Wajar Tanpa Pengecualian dengan paragraf penjelasan/WTP-DPP, Wajar Dengan Pengecualian (WDP) Qualified Opinion, Tidak Wajar (TW) Adverse Opinion dan Pernyataan Menolak Memberikan Pendapat (TMP) Disclaimer Of Opinion.
(Ardybilly)