MANADO– Terkait penetapan daftar pencarian orang (DPO) , dugaan kasus Net Invest yang ditayangkan oleh pihak kepolisian pekan lalu, melalui media, terhadap Focksy Rapar dan Syalomitha Rapar, mendapat bantahan dari kuasa hukumnya, Ferley Kaparang, SH,MH.
Ia menjelaskan, sampai saat ini klien kami Focksi Rapar belum menerima surat panggilan dari Polresta Manado dan tidak pernah menarik diri.
“Setahu saya, sampai saat ini klien kami atas nama Focksi Rapar tidak pernah mendapat surat panggilan dari Polresta Manado untuk melakukan proses tahap dua, dan kami sangat kaget membaca berita di media cetak maupun online bahwa klien kami masuk DPO.” Kata Kaparang di pusat perbelanjaan Grand Indonesia, Jakarta Pusat pada, Sabtu (27/02/2016), sekitar pukul 19:30.
Ia menjelaskan, unsur-unsur yang menjerat seseorang sebagai DPO, salah satu unsurnya adalah mereka yang pernah mendapat surat panggilan polisi.
“Dan klien kami sangat koperatif , bahwa klien kami tidak menghindar dari proses hukum, ia terus menjalin komunikasi yang baik dengan pihak-pihak terkait seperti investor, dan mitra,”jelasnya.
Tak hanya itu, Kaparang juga menyampaikan dirinya dengan Focksi baru saja dipanggil Kadiv Propam untuk mengambil hasil pemeriksaan (SPHP2-3) dengan nomor surat B/19-2/11/2016/Divprom, di Mabes Polri.
”Memang saya baru selesai menerima SPHP2 di Mabes Polri, harapan kami proses hukum bisa berjalan dengan baik. Kemudian, tak ada kesan berkas yang pengajuan untuk kasus ini dipaksakan, artinya perlu penguatan data dan bukti-bukti. Bila saja belum kuat, ya tentunya pihak Kejaksaan kami yakin selektif melihat ini,” ucap Kaparang.(js)