Boalemo, (2/02/2020) – Polemik penjaringan tenaga kontrak atau honorer di lingkungan Pemkab Boalemo tahun 2020 jadi pembahasan hangat.
Beberapa orang menuliskan kekecewaan mereka di sosial media (facebook,_red) terkait tenaga kontrak yang masih dirumahkan sampai batas waktu yang tidak ditentukan.
Hal ini membuat Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Diklat (BKD-Diklat) Kabupaten Boalemo angkat bicara.
Kepala BKD-Diklat, Agus Parman Nahu menyampaikan, segala Proses dan tahapan penjaringan tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo sudah dilakukan dan sudah sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Pada pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) sangat jelas menegaskan kepada PPK sedianya melekat jabatan kepala daerah dilarang merekrut tenaga non PNS ataupun non P3K, “ujar Nahu.
Demikian pula penjelasan pejabat eselon I Kemenpan-RB bagian SDM dan Aparatur, Syamsul Rizal.
Dia menerangkan bahwa pemerintah daerah diberikan tenggang waktu selama 5 tahun dalam menyelesaikan persoalan tenaga kontrak atau sejenisnya, sejak terbitnya PP 49/2018.
Jabatan profesi seperti guru, penyuluh maupun tenaga medis. Alasannya, pemerintah sejauh ini menyiapkan formasi perekrutan untuk CPNS dan juga P3K.
“Penjaringan tenaga kontrak di Kabupaten Boalemo pada dasarnya untuk memenuhi amanat PP 49/2018 dan juga hasil koordinsi bersama Kemenpan-RB. Dimana, Pemkab Boalemo berupaya menyelesaikan persoalan pengurangan tenaga kontrak atau honorer selama 5 tahun kedepan, “jelasnya.
Tentunya lewat seleksi secara transparan, profesional dan prosedural agar melahirkan tenaga kontrak yang lebih handal dan profesional dibidangnya serta sesuai kebutuhan instansi, berdasarkan analisa jabatan (Anjab) ASN di tiap OPD, “tambah Agus Nahu.
Sementara Menyangkut penjaringan tenaga kontrak guru diberlakukan syarat pendidikan minimal S-1. Bagi pendidikan setara SMA tentu tidak lagi dimasukkan karena otomatis akan ditolak dalam pengusulan sistem e-Formasi di Kemenpan-RB. Pasalnya, keberadaan tenaga kontrak pendidikan setara SMA menjadi catatan pemeriksaan BPK.
“Kekhawatiran dari anggota DPRD itu, kami memaklumi. Bagi kami sebagai unit teknis menangani manajemen kepegawaian tentunya kami tetap mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku, “ungkapNya.
Agus juga menambahkan, seleksi tenaga kontrak sudah dilaksanakan pada 13-17 Januari 2020 di SMA Tilamuta, tidak lain untuk merekrut tenaga honorer yang benar-benar punya kompetensi. Saat ini, nilai dari setiap instansi sudah di peroleh.
Selnjutnya tinggal menunggu tahapan wawancara yang sempat molor, karena padatnya agenda SOPD di Kabupaten Boalemo. (nov)