BITUNG – Rapat Dengar Pendapat DPRD Kota Bitung dengan insan Pers Kota Bitung, Senin (13/2), terkait pernyataan Ketua Fraksi Partai NasDem yang juga Wakil Ketua BK, Alexander ‘Nyong’ Wenas, yang dinilai melecehkan Profesi Wartawan, tak membuahkan hasil.
Pasalnya Nyong berpegang pada aturan bahwa semua pernyataan atau perkataannya sebagai anggota Dewan dilindungi oleh Undang-undang. “Sebagai anggota Dewan, setia perkataan atau pernyataan saya dilindungi Undang-undang, saya punya hak Imun, kalau wartawan tersinggung itu hak wartawan,” tegas Nyong dengan suara lantang.
“Wajar dong jika saya menyuarakan aspirasi masyarakat, jadi salahnya dimana..? Kalau wartawan keberatan dengan steatmen saya, silahkan dilapor kemana saja saya siap menghadapi, dengan tegas saya menyatakan tidak akan meminta maaf kepada wartawan,” ujar Nyong.
Sementara itu, wartawan yang tergabung dalam Bitung Jurnalis Club (BJC), menilai bahwa pernyataan seorang pilitisi harus ber-Etika. Sekalipun memiliki hak Imun sebagai anggota dewan yang terhormat, tetapi harus juga mempertimbangkan apakah steatmennya bisa mengakibatkan ketersinggungan profesi atau tidak.
“Asal buang steatmen dan berlindung dibalik undang-undang untuk setiap perkataan atau pernyataannya tanpa memikirkan perasaan orang lain menjadi andalannya. Seharusnya seorang wakil rakyat harus menjaga wibawanya, etika sebagai anggota dewan yang terhormat harus dijaga, bukan asal buang steatmen yang menyinggung profesi pers, ingat Pers juga dilindungi oleh undang- undang no 40 tahun 1999,” tegas Yefta Tololiu, salah satu wartawan media cetak Biro Bitung.
RDP yang dipimpin oleh Ketua BK, Nabsar Badoa, dan dihadiri trio Pimpinan DPRD Kota Bitung bersama anggota Dewan, diawali dengan pemutaran rekaman terkait pernyataan Nyong beberapa waktu lalu. Dalam putusannya, BK memutuskan bahwa Alexander Wenas tidak bersalah. (JO)