
TONDANO – Gerakan cepat diwujudkan pemerintah Kabupaten Minahasa dalam upaya mendukung gebrakan Presiden RI Joko Widodo untuk anti Pungli.
Selanjutnya untuk menindaklanjuti juga Surat Menteri Perdayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor 05 Tahun 2016 tentang Pemberantasan Praktek Pungutan Liar ( PUNGLI) dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, maka Pemerintah Kabupaten Minahasa telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 100/01/16 tertanggal 25 Oktober 2016.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Agustivo Tumundo SE MSi menyampaikan hal tersebut di Ruang Kerjanya pada Selasa 25/10 siang.
Disebutkan Tumundo, dalam Surat Edaran yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Jeffry R Korengkeng SH MSi yang ditujukan kepada Jajaran Pemerintah Kabupaten Minahasa. Adapun edaran tersebut menyampaikan hal-hal sebagai berikut:
1. Meminta saudara untuk memperhatikan;
a. Mengidentifikasi area yang berpotensi terjadinya pungutan liar dan mengambil langkah-langkah yang efektif untuk memberantas praktek pungutan liar di lingkungan kerja masing – masing;
b. Menindak tegas Aparatur Sipil Negara ( ASN) yang terlibat sebagai pelaku pungutan liar dan melaporkan kepada Bupati Minahasa;
c. Melakukan investigasi lebih mendalam untuk menjaring keterlibatan oknum-oknum lain;
d. Memberlakukan/mengembangkan sistem pelayanan berbasis teknologi informasi untuk mengurangi pertemuan langsung antara pemberi dan penerima layanan;
e. Memberi akses yang seluas – luasnya kepada masyarakat terhadap standar pelayanan dan persyaratan pelayanan secara transparan;
f. Meningkatkan sistem pengawasan internal untuk mencegah terjadinya praktek pungutan liar;
g. Melakukan upaya untuk meningkatkan integritas ASN di lingkungan masing-masing;
h. Membuka akses yang murah dan mudah bagi masyarakat untuk menyampaikan keluhan dan pengaduan, serta mendorong masyarakat untuk tidak segan-segan melakukan pengaduan;
i. Melakukan respon secara cepat terhadap pengaduan-pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat;
j. Menerapkan sistem pengaduan internal (whistle blower system) untuk membuka dan atau mencegah praktek pungutan liar;
k. Mengumumkan hasil-hasil penindakan secara rutin kepada seluruh ASN di lingkungan SKPD masing-masing, sebagai pembelajaran untuk memberikan efek jera bagi ASN lainya agar tidak melakukan perbuatan serupa.
2. Sebagai upaya pemberantasan pungutan liar maka Pemerintah Kecamatan agar meneruskan informasi dimaksud kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan.
3. Untuk mengefektifkan pencegahan Pungli di Kabupaten Minahasa, maka telah di bentuk Satgas Sapu Bersih (Saber) Pungli tingkat Kabupaten Minahasa.
4. Sehubungan dengan itu, di harapkan agar jajaran Pemkab Minahasa dapat secara tegas melakukan langkah-langkah yang dimaksud sebagai upaya konkrit dari pelaksanaan reformasi birokrasi.
Demikianlah isi dari edaran anti pungli yang dikeluarkan pemkab Minahasa,” tutup Ivo sapaan akrabnya.