
SEPUTAR SULUT. Manado- Setelah hampir seminggu diadakan sidang musyawarah sengketa pilkada antara paslon E2L & DB dengan pihak KPU Sulut, maka Bawaslu Provinsi Sulut segera berkonsultasi dengan MK & MA di Jakarta, kemudian menetapkan demikian:
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian.
- Menyatakan Bahwa Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara yang menyatakan calon Gubernur a.n. Elly Engelberty Lasut adalah Tidak memenuhi Syarat (TMS), sudah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk memulihkan Hak Konstitusional Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara yang dinyatakan Memenuhi Syarat (MS).
- Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk tmemulihkan hak konstitusional Gabnubngan Partai Politik untuk melakukan pengisian calon Gubernur Sulawesi Utara yang dinatakan Tidak Memenuhi Syarat.
- Meminta kepada KPU Provinsi Sulawesi Utara untuk memperbaiki Surat Keputusan nomor 35/Kpts/KPU-Prov-023/PILGUB/2015 tentang penetapanPasangan Calon Guvbernur dan Waklil Gubernur Sulawesi Utara tahun 2015.
- Meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk memberikan waktu pengusulan waktu pengusulan Calon Gubernur baru oleh Gabungan Partai Politik tingkat Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya (Munas Bali dan Munas Ancol), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera paling lambat 7 hari terhitung sejak keputusan ini ditetapkan.
- Meminta kepada KPU Provinsi Sulut untuk melakukan verifikasi Pesyaratan Pencalonan dan Persyaratan Calon terhadap Calon Gubernur yang diusulkan oleh Gabungan Partai politik tingkat Provinsi Sulawesi Utara yakni Partai Golongan Karya (Munas Bali dan Munas Ancol), Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia dan Partai Keadilan Sejahtera
- Menolak permohonan pemohon untuk selebihnya.