SEPUTAR SULUT.Manado – Akhirnya rakyat Sulawesi Utara mendapatkan kepengurusan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut yang baru. Setelah menunggu kurang lebih enam bulan lamanya, akhirnya Komisioner Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulut periode 2015-2018 dilantik dan diambil sumpah Jumat (18/9/) sore oleh Gubernur SH Sarundajang, di Aula Mapaluse Kantor Gubernur Sulut.
Adapun 7 orang komisioner yang dilantik adalah: Susan Palilingan, Dolfien Olga Pelleng, Fenerick Gabriel Kawatu, Abdul Rivai Poli, Merlin Christine Watulangkow, Armin Madika, Lili Suheini Muni.
Komisioner KPID yang dilantik ini akan menjalankan wewenang, tugas pokok dan fungsi (tupoksi) terkait penyiaran. Kewenangan KPID nantinya sesuai UU Penyiaran diantaranya adalah menetapkan standar siaran dan menyusun peraturan dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran. Sesuai amanat UU juga KPID ini tugas pokoknya adalah menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan benar sesuai dengan hak asasi manusia; ikut membantu pengaturan infrastruktur bidang penyiaran; ikut membangun iklim persaingan yang sehat antar lembaga penyiaran dan industri terkait; memelihara tatanan Informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang; Menampung meneliti, dan menindak lanjuti aduan, sanggahan serat kritik dan aspirasi masyarakat terhadap penyelenggaraan penyiaran; dan menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang menjamin profesionalisme di bidang penyiaran. Pada intinya peran serta kepentingan masyarakat akan penyiaran dapat diwujudkan oleh 7 orang komisioner KPID yang baru dilantik.(HR)
