Berita Lainnya
Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Manado – Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika atau biasa dikenal dengan BMKG, merupakan sebuah lembaga pemerintah non departemen di Indonesia yang mempunyai tugas yaitu melaksanakan tugas pemerintahan di bidang meteorologi, klimatologi, dan geofisika. ebelumnya bernama Badan Meteorologi dan Geofisika (disingkat BMG) adalah
Tugas dan Fungsi Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG Manado):
1. Pengamatan, meliputi :
Melaksanakan pengamatan klimatologi, terdiri dari pengamatan unsur-unsur :
a). Radiasi matahari;
b). Suhu udara;
c). Tekanan udara;
d). Angin;
e). Kelembaban udara;
f). Curah Hujan;
g). Penguapan.Melaksanakan pengamatan hidrometeorologi, terdiri dari pengamatan unsur-unsur :
a). Intensitas curah hujan dalam 5 menit, 10 menit, 15 menit, 20 menit, 30 menit, 45 menit, 1 (satu) jam, 2 (dua) jam, 3 (tiga) jam, 6 (enam) jam, 12 (dua belas) jam;
b). Kelembaban udara;
c). Perawanan;
d). Embun;
e). Penguapan.Melaksanakan pengamatan meteorologi pertanian, terdiri dari unsur-unsur :
a). Radiasi matahari;
b). Iklim mikro, meliputi : suhu permukaan tanah gundul, suhu permukaan tanah berumput; suhu udara pada ketinggian 5 cm, 10 cm, 20 cm, 50 cm, 100 cm, 150 cm, 300 cm, kelembaban udara, dan kecepatan angin pada ketinggian 0,5 m, 1 m, 4 m, 7 m, dan 10 m;
c). Curah Hujan;
d). Penguapan;
e). Evapotranspirasi;
f). Suhu tanah, kedalaman 2 cm, 5 cm, 10 cm, 20 cm, 50 cm, 100 cm;
g). Suhu maksimum dan minimum tanah berumput;
h). Fenologi tanaman.Melaksanakan pengamatan kualitas udara, terdiri dari pengamatan :
a). Polusi udara, meliputi kadar SOx, NOx, CO2, CO, Ozon di udara;
b). Debu (Suspended Particulate Matter/SPM);
c). Kimia air hujan.2. Pengumpulan dan penyebaran data, meliputi :
- Melaksanakan pengumpulan data klimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian, dan kualitas udara dari stasiun setempat, pos kerja sama;
- Melaksanakan pengumpulan data klimatologi dan atau hujan dari Stasiun Meteorologi dan Stasiun Geofisika di wilayah koordinasinya;
- Melaksanalan penyebaran atau mengirimkan data klimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian dan kualitas udara ke Balai Besar Meteorologi dan Geofisika dan Kantor Pusat;
- Melaksanakan penyebaran informasi klimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian, dan kualitas udara kepada pemerintah daerah, instansi terkait, dan instansi kerja sama di wilayahnya;
- Melaksanakan pengiriman data dan informasi terhadap kejadian cuaca/iklim yang ekstrim ke Balai Besar Meteorologi dan Geofisika Wilayah, dan Kantor Pusat.
3. Pengolahan data, terdiri dari :
- Melaksanakan kendali mutu ( quality control ) data klimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian, dan kualitas udara;
- Melakasanakan digitasi dan tabulasi data klimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian, dan kualitas udara menjadi data urut waktu ( data series), data rata-rata, data maksimum, dan data minimum berupa harian, bulanan, dan tahunan;
- Melaksanakan pengelolaan basis data klimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian, dan kualitas udara;
- Membuat catatan tentang kejadian penting dari gejala dan atau unsur cuaca/iklim serta dampak kerugian di wilayahnya;
- Membuat buletin data bulanan, dan tahunan.
4. Analisis dan prakiraan, terdiri dari :
- Melaksanakan pembuatan peta dan grafik data kimatologi, hidrometeorologi, meteorologi pertanian, kualitas udara;
- Melaksanakan analisis data, peta, dan grafik data klimatologi;
- Melaksanakan pengkajian keadaan iklim dengan keadaan lingkungan;
- Membuat prakiraan klimatologi;
- Membuat pemutakhiran peta iklim secara berkala, 5 tahunan, 10 tahunan, dan 30 tahunan.
5. Pelayanan jasa, terdiri dari :
- Memberikan Informasi prakiraan bulanan di wilayahnya;
- Memberikan Informasi prakiraan musim di wilayahnya;
- Memberikan Informasi masing-masing unsur iklim;
- Memberikan Informasi prakiraan bulanan dan musim yang bersumber dari Balai di wilayahnya dan Kantor Pusat;
- Memberikan Informasi khusus, berupa peringatan dini.
6. Pemeliharaan, berupa pemeliharaan peralatan teknis, terdiri dari :
- Melaksanakan pemeliharaan peralatan teknis operasional pada stasiun setempat;
- Melaksanakan perbaikan peralatan teknis operasional pada stasiun setempat;
- Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan perlatan teknis operasional dari pos pengamatan kerja sama;
- Melaksanakan penataan jaringan pos pengamatan hujan dan pos kerja sama lainnya.
7. Koordinasi/Kerja sama, terdiri dari :
- Melaksanakan kerja sama dengan Pemerintah Daerah setempat dalam pemanfaatan informasi BMKG (SATKORLAK PB, TIM PANGAN DAERAH);
- Melaksanakan kerja sama dengan instansi teknis di daerah dalam pemanfaatan informasi klimatologi. (SATGAS PERTANIAN, PENGELOLAAN SUMBER DAYA AIR, PENGELOLAAN DAS);
- Melaksanakan kerja sama dengan pemerintah daerah dan instansi lainnya dalam kegiatan pengamatan dan pengumpulan data hujan dan iklim;
- Melaksanakan kerja sama dalam bimbingan teknis terhadap pengamat yang bertugas pada instansi kerja sama.
8. Melaksanakan tugas adiminsitrasi meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, rumah tangga dan laporan stasiun.
9. Tugas tambahan, berupa tugas-tugas selain yang tercantum pada huruf a sampai h berdasarkan pengaturan Kantor Pusat, terdiri dari :
- Melaksanakan tugas sebagai Koordinator Stasiun BMKG di Propinsi setempat, sebagai kepanjangan BMKG di daerah dalam hubungannya dengan Pemerintah Daerah setempat;
- Melaksanakan tugas pengamatan meteorologi sinoptik sesuai dengan kebutuhan jaringan;
- Melaksanakan tugas untuk kegitan pelayanan khusus;
Alamat dan Nomor Telp BMKG Manado
Untuk informasi lebih lanjut mengenai Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika Manado anda dapat mengunjungi website staklim-manado.bmkg.go.id atau bertandang langsung ke kantor BMKG Manado yang beralamat di Jl. Raya Kiban – Paniki Atas Manado, PO Box 1052, Telp 0431-811773, Fax 0431-812939, email staklim.manado@bmkg.go.id