Minsel,seputarsulut.com — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) membuka pendaftaran calon PKD di 177 Desa/Kelurahan Kabupaten Minahasa Selatan, Dengan berdasarkan keputusan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor : 215/HK.01.01/K1/05/2024 tentang pedoman pelaksanaan pembentukan panitia pengawas pemilihan umum Desa/Kelurahan untuk pemilihan serentak yang akan di gelar pada bulan Nopember Tahun 2024 (17/5/2024).
Perekrutan pengawas Desa dan Kelurahan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) demi mengsukseskan pemilihan serentak Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.
Di ketahui, Pendaftaran akan dimulai pada 18 Mei 2024 sampai dengan 21 Mei 2024. “Bagi peserta berkeinginan mengikuti dapat mendaftar secara online di https://forms.gle/xADUjbeBMz36MiXN8, dan bisa secara offline mendaftar langsung ke kantor Bawaslu Minsel” ujar Ketua Bawaslu Minsel Eva J G Keintjem, SPd, MAP
Persyaratan untuk calon PKD yakni:
1. Warga Negara Indonesia
2. Pada saat pendaftaran berusia paling rendah 21 (dua puluh satu) Tahun.
3. Setia kepada pancasila sebagai dasar negara, undang-undang dasar negara republik indonesia Tahun 1945, negara kesatuan republik indonesia, bhinneka tunggal ika dan cita-cita proklamasi 17 agustus 1945.
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur dan adil.
5. Memiliki kemampuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu, ketatanegaraan, kepartaian dan pengawasan pemilu.
6. Berpendidikan paling rendah sekolah menegah atas atau sederajat.
7. Berdomisili di kecamatan setempat dibuktikan dengan karyu tanda penduduk (KTP).
8. Mampu secara jasmani, rohani dan bebas dari penyalagunaan narkotika.
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya 5 (lima) Tahun pada saat mendaftar sebagai calon.
10. Mengundurkan diri dari jabatan politik, jabatan pemerintahan, dan/atau di badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah apabila terpilih.
11. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
12. Tidak pernah menjadi tim kampanye salah satu pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota perwakilan rakyat, dewan perwakilan daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah serta pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah sekurang-kurangnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
13. Bersedia bekerja penuh waktu yang dibuktikan dengan surat pernyataan.
14. Bersedia tidak menduduki jabatan politik, jabatan di pemerintahan, dan/atau badan usaha milik negara/badan usaha milik daerah selama masa keanggotaan apabila terpilih.
15. Tidak berada dalam ikatan perkawinan dengan sesama penyelenggara pemilu dan pemilihan.
16. Mendapatkan izin tertulis dari pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang berwenang bagi aparatur sipil negara (ASN) pada saat mendaftar serta melampirkan bukti permohonan pengajuan berhenti sementara saat mendaftar.
Ketua Bawaslu menambahkan, Jumlah PKD yang kami butuhkan sebanyak 177 sesuai dengan jumlah kelurahan/desa yang ada di wilayah Minsel,” tambah Ketua.
(Herman M)