Manado. – Dalam meningkatkan pelayanan kepada masyartakat serta menyelengarakan pengelolaan yang baik bukan hanya menjadi (Tupoksi )Tugas Pokok dan Fungsi PD Pasar Kota Manado saja, tapi harus dibarengi dengan tindakan yang nyata,tentunya sesuai dengan Visi misi dari Pemerintah Kota Manado. yang saat ini dipimpin oleh Walikota G S Vicky Lumentut dan Wakil Mor Dominus Bastiaan.
Itu yang dilakukan PD Pasar Kota Manado saat ini, yaitu mengelola dan menginventarisir Aset- Aset Pemkot Manado, yang sampai penghujung tahun 2017 sudah berkisar ratusan lapak maupun gedung milik pemkot disegel karen menyalahi aturan.
Ini yang terjadi dan terbilang telah masuk ranah pidana yang sagat,sangat merugikan Pemerintah Kota Manado (pemkot) yaitu perampasan Aset atau memindahkan Hak Milik Pemerintah ke Pedagang/perseorangan yang notabene pedagang yang hanya menyewa saja sesuai surat perjanjian sewa menyewa.
Direktur Utama PD Pasar Kota Manado Fery Kientjem SE saat diwawancarai wartawan (13/12/17) dilokasi, mengatakan berbeda dengan sebelumnya yang hanya pelangaran ataupun menungak pembayaran, tapi ini luar biasa, ini sudah masuk ranah Pidana karena memindahkan Hak Milik Pemeritah ke perseorangan.
Temuan tersebut berawal dari menunggaknya biaya sewa ruko tersebut sejak agustus 2017, saat dilakukan inventerisasi oleh PD Pasar Manado hasilnya diluar dugaan. Lahan atas nama Pemerintah kota Manado tersebut ternyata sudah beralih nama pemilik.”ucap Kientjem
Terungkap bahwa sejak tahun 2012 silam, ruko berlantai 2 tersebut sudah beralih pemilik dari Pemkot Manado ke salah satu oknum yang diketahui bernama Eko Pratanto, dan telah ada Sertifikat Hak Milik. tentunya hal ini merupakan tindak pidana karena sudah merampas hak milik dari Pemkot Manado yang dikelola oleh PD Pasar Manado”
Jadi untuk sementara Kios gedung yang bertempat dibilangan jalan Rumambi komplek pasar ikan tua desegal sementara dan PD Pasar akan menempuh jalur hukum untuk mempertahakan Aset milik Pemerintah Kota Manado (pemkot).