Manado, (26/03/2020) – Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD) RI, melakukan aktivitas dari Daerah Pemilihan (Dapil) Masing – Masing.
Langkah ini dilakukan sebagai dukungan
terhadap pencegahan meluasnya Virus Corona (Covid-19).
Senator DPD RI Dapil Sulawesi Utara Stefanus BAN Liow mengatakan, Selasa, 24 Maret 2020 seharusnya dilakukan
Sidang Paripurna DPD RI di Jakarta, tapi belum dilaksanakan.
Hal ini dikarenakan semua anggota DPD-RI berada di Dapil masing-masing.
SBANL menambahkan,tugas mendesak seperti kunjungan kerja atau kegiatan pengawasan, pemantauan serta monitoring berlangsung di Dapil hingga 20 Mei 2020.
‘’DPD RI mendukung sepenuh usaha langkah pemerintah dalam mengantisipasi dan melakukan
pencegahan terhadap menyebarnya Covid-19, “ujar Ir Stefanus BAN Liow MAP.
Sebelumnya agenda Sidang Paripurna Pembukaan Masa Sidang III
Tahun 2019-2020 akan melaporkan kegiatan anggota DPD-RI di Dapil masing-masing selang 28 Februari-22 Maret 2020.
Kepada masyarakat SBANL menghimbau untuk disiplin menerapkan imbauan pemerintah tentang social distancing.
“Salah satu upaya efektif menghambat penyebaran virus corona adalah disiplin menerapkan social distancing, “tandas SBANL.(don).