Jakarta – Akhirnya penantian warga Manado khususnya kisruh Pilkada akan segera berakhir. Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan resmi dalam websitenya untuk jadwal sidang yang akan dilaksanakan selasa 22 Maret 2016 nanti.
Sidang itu sendiri mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan pemohon Dr. Harley Mangindaan dan Jemmy Asiku.
Sesuai pengumuman tersebut, pokok perkara hasil pemilihan walikota Manado 2016, acara sidang hanya untuk pengucapan putusan. Dengan demikian tidak ada lagi pemeriksaan saksi dan alat bukti seperti yang dipolemikkan saat ini.
Seperti diketahui pemohon yang adalah pasangan calon nomor satu telah menyampaikan beberapa hal dalam sidang terdahulu. Bahkan Kuasa pemohon Hendri dkk telah menyiapkan saksi, juga dengan barang bukti.
Dengan demikian kuat dugaan bahwa panel hakim 2 akan membacakan keputusan tanpa ada lagi pemeriksaan saksi dan alat bukti seperti harapan pemohon.
Akhirnya jika keputusan nantinya dari hakim mahkamah Konstitusi menolak gugatan pemohon, maka KPUD Manado akan segera menetapkan pasangan nomor urut tiga sebagai pemenang sah Pilkada Manado 2016.
