SULUT – Ketua Komisi IV DPRD Sulut Braien Waworuntu menegaskan pihaknya akan kawal penerapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 mendatang. Hal ini disampaikan Braien usai rapat dengar pendapat dengan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulut, Kamis (31/10).
“Kenaikan UMP yang akan berlaku mulai 1 Januari 2020 sangat disupport Oleh Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi utara. Kenaikan UMP ini menjadi bukti keberpihakan Pemerintah dalam Meningkatkan kesejahteraan para Pekerja,”tegas Politisi NasDem ini.
Lanjut Braien, para pengusaha diharapkan bisa taat aturan dengan penerapan UMP 2020 ini.
“para pengusaha diharapkan bisa menerapkan UMP ini. Komisi IV DPRD Propinsi Sulawesi Utara akan mendorong Disnaker untuk pro-aktif mengawasi para pengusaha yang ada di sulawesi utara, agar penerapan UMP bisa direalisasikan,”ingat Braien.
Sebelumnya, Kadis Naker Sulut, Erni Tumundo mengatakan UMP 2020 mengalami kenaikan dan akan menjadi Rp 3.300.010.
“Tidak mendahului penyampaian Pak Gubernur esok untuk UMP 2020 akan menjadi Rp 3.300.010. Mengalami kenaikan,”ujar Tumundo.
(Ardybilly)