
MANADO – Hari ini, Kamis (31/03/2016) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Prov Sulut) melalui Komisi I memenuhi janjinya untuk melaksanakan hearing dengan semua pihak yang berhubungan dengan permasalahan CV. Net Invest.
Yang hadir dalam hearing tersebut adalah puluhan Partner/nasabah Net Invest, Kapolres Manado Kombes Pol Rio Permana Mandagi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta pihak dari Bank BRI.
Hearing ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua DPRD Sulut, Wenny Lumentut didampingi oleh Ferdinand Mewengkang selaku Ketua Komisi I.![]()
Pada kesempatan ini, Danny Sumolang selaku anggota Komisi I mempertanyakan fungsi pengawasan dan juga kewenangan dari OJK karena ini merupakan tanggung jawab dari OJK sendiri.
“apakah ada pengawasan dari OJK terkait permasalahan CV. Net In? karena ini merupakan kewenangan dan tanggung jawab dari OJK sendiri,” tutur Sumolang.![]()
Menanggapi apa yang dikatakan Sumolang, Edwin Mandagi selaku perwakilan OJK Sulut mengatakan, bahwa CV. Net In menjalankan aktivitas mereka tanpa izin dari kami.
“Kami (OJK) tidak pernah memberikan izin kepada Net In dalam menjalankan aktivitas mereka berupa penawaran investasi kepada masyarakat dengan bunga 100% dalam sebulan. Karena yang diawasi OJK hanya yang terdaftar dan telah mengantongi izin dari OJK, dan untuk yang tidak berizin, itu diluar kewenangan serta pengawasan kami,” jelasnya.
Dalam rapat ini juga, Partner/nasabah Net In mendesak kepada Dewan Sulut untuk mengeluarkan rekomendasi SP3 dengan alasan masalah ini belum ada titik terang dalam penyelesaiannya.![]()
Menjawab seruhan itu, Wenny Lumentut mengatakan, untuk mengeluarkan rekomendasi SP3 itu diluar koridor Hukum kami.
“Yang jelas, rekomendasi dari pimpinan dewan maupun komisi semua ada landasan hukum, kami tidak akan berjalan diluar koridor hukum, kalau meminta rekomendasi pastinya kami akan berikan tapi untuk mengeluarkan rekomendasi SP3 itu diluar kewenangan kami,” terang Wenny. (AL)