Mitra – Sekretaris Daerah Minahasa Tenggara (Sekda Mitra) Ir. Farry Liwe , hadiri rapat paripurna dengan agenda pembacaan rancangan peraturan daerah (Ranperda) 2016 di DPRD Mitra, Senin (29/02/2016).
Rapat paripurna bersama anggota DPRD Mitra itu membahas tentang penyampaian Ranperda oleh Sekda Mitra.
Ir. Farry Liwe Ia mengatakan, untuk meningkatkan kesejaterahan masyarakat di bidang kesehatan dan pendidikan, DPRD harus menyetujui pembahasan Perda ini.
“Pembahasan ini semata-mata bertujuan untuk peningkatan kesejahtraan khususnya bidang sumberdaya manusia, kesehatan, pendidikan di minahasa tenggara,” ujarnya.
DPRD juga dalam rapat menyetujui Ranperda tersebut dan membahas aturan-aturan yang ada.
Perlu di ketahui Ranperda yang di bahas oleh legislatif dan eksekutif adalah perubahan perubahan aturan.
-Perubahan atas perda no.5 tahun 2011 tentang pajak daerah, perubahan atas Perda No.6 Tahun 2011 tentang retribusi jasa umum.
-Perubahan atas Perda No.7 Tahun 2011 tentang retribusi jasa usaha.
-Perubahan atas Perda No.8 Tahun 2011 tentang retribusi perijinan tertentu.
-Perubahan atas perda no.3 tahun 2011 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan Daerah Minahasa Tenggara.
-Perubahan atas Perda No. 9 Tahun 2014 tentang rancangan program jangka menengah daerah (RPJMD) Kabupaten Mitra Tahun 2013-2018.(Gerry)