Manado. – Kesimpang siuran masalah keterlambatan Honor 7.000 pahlawan dan pejuang demokrasi sebagai KPPS, PPS, PPK disebabkan Pemkot tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam pemberian dana hibah Pilkada.
Kabag Humas Pemkot Manado, Franky Mocodompis selaku juru bicara Penjabat Walikota Roy Roring bahwa (1/3/2016) mengatakan keterlambatan honor petugas ad hoc Pilkada Manado, disebabkan dana hibah Pilkada dari Pemkot Manado kepada KPU Kota Manado prosesnya belum selesai. Bahkan mengalami perubahan mekanisme.
Pemkot menempuh langkah ini untuk melaksanakan amanat UU No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal 3 ayat (3) : setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas beban APBN/APBD jika anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia,” ujarnya.
Ia menegaskan, Pemkot akan meminta pihak terkait untuk melakukan audit mengenai jumlah kebutuhan dana tambahan atas pelaksanaan pilkada susulan/lanjutan Kota Manado serta rekomendasi mekanisme penganggaran maupun pembayarannya
Meskipun Pemkot Manado konsisten melaksanakan kewajiban untuk mendukung anggaran Pilkada, konsekuensi terhadap perubahan mekanisme ini tentu tidak mengenakkan bagi ribuan penyelenggara Pilkada, karena waktu pencairannya menjadi tertunda, sehingga dibutuhkan kesabaran menunggu realisasinya. Prinsipnya komitmen Pemkot untuk mendukung anggaran Pilkada tetap dilaksanakan secara hati-hati.