MANADO – Dua bos pemilik CV Net Invest, FR alias Focksi dan SR alias Mitha yang sudah ditetapkan tersangka oleh Polresta Manado, kasus investasi ilegal milliaran rupiah, kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Benar, sudah masuk DPO. Keduanya mangkir ketika dipanggil menghadap penyidik, alasan tidak memenuhi panggilan juga tidak jelas,” ujar Kasat Reskrim Polresta Manado, AKP Syaiful Wachid pada, Selasa (23/2/2016).
Menurutnya, berkas kasus kedua tersangka sudah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado. Tugas dan tanggung jawab penyidiknya pun dianggap sudah selesai.
“Sudah mau masuk tahap 2, malah keduanya menghilang tanpa kabar,” kata Wachid. Dia menjelaskan, pengumuman DPO ini akan diterbitkan di media-media.
Juga dilakukan dengan cara membagikan selebaran ke seluruh Kabupaten dan Kota yang ada di Sulawesi Utara agar keberadaan keduanya bisa diketahui.
“Tapi kami berharap kedua tersangka bisa menyerahkan diri karena kasusnya akan segera dilimpahkan. Tapi jika tidak, kami akan mengejar dan melakukan penangkapan,” tandas mantan Kasat Reskrim Polres Minahasa Selatan ini.
CV Net Invest sendiri adalah perusahaan yang menawarkan investasi uang dengan pengembalian 100 persen hanya dalam jangka waktu 2 bulan.
Ribuan warga akhirnya tergiur menjadi partner dengan menginvestasikan uangnya dengan nominal bervariasi.
Sampai akhirnya, seorang leader melaporkan adanya indikasi penipuan karena uang sejumlah nasabah yang berjumlah ratusan juta rupiah tidak dikembalikan seperti yang dijanjikan pada media Agustus 2015 silam.
Kedua tersangka lalu ditangkap dan menjalani masa penahanan di sel tahanan Polresta Manado.
Kasus ini terus mencuat setelah Tim Kuasa Hukum tersangka mempraperadilankan penanganan kasus yang dianggap inprosedural.
Sementara itu, seorang partner Net Invest, Valencia Lembong masih berharap uangnya yang sudah disetor melalui leader, bisa dikembalikan secepatnya.
Apalagi uang yang disetorkan adalah biaya yang dipakai untuk sekolah.
“Saya baru mendaftar menjadi partner dengan menyetor uang Rp10,8 juta, padahal itu biaya untuk sekolah,” keluhnya.
Partner lainnya, Mario Lumi hanya menginginkan kasus ini bisa cepat selesai hingga persidangan nanti, agar bisa cepat mendapat kejelasan.
“Saya juga menginginkan uang saya kembali, jumlah uang saya tidak sedikit, sekitar Rp200 juta. Mudah-mudahan masih bisa kembali,” tandasnya.(bk/js)