Seputarsulut.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Yongki Limen Telah menjalankan Tugas dan Fungsinya sebagai Wakil Rakyat di dapilnya.
Dalam agenda bulanan kali ini, Anggota DPRD Sulut Yongki Limen melakukan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di Kelurahan Ranomuut kecamatan Tikala, Kota Manado, Selasa (27/09).
Adapun yang disosialisasikan oleh Yongki Limen ada dua Perda, yaitu Perda No 2 Tahun 2021 Tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Perda No 8 Tahun 2021 Tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas.
Ini disampaikan Limen saat diwawancarai sejumlah awak media usai dilaksanakannya Sosialisasi Perda (Sosper) kepada masyarakat.
“Pemerintah pasti tau, termasuk juga pemerintah kota manado pasti sudah tau adanya perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya. Saya kan cuma bisa mengawal,” ucap Limen.
Lanjut dikatakan Limen, masyarakat berhak menilai apakah pemerintah melakukan penjabaran kedua Perda tersebut dengan baik.
“Kalau penjabarannya bagus, implementasi di lapangan bagus, pasti masyarakat punya penilaian yang bagus juga,” tuturnya.
Limen juga mengatakan pemilik masyarakat bukan Pemerintah Provinsi melainkan milik Pemerintah Kabupaten/Kota.
“Kalau manado itu walikota. Saya sebagai anggota DPRD yang masyarakat sudah pilih mengharapkan implementasinya itu khususnya manado karena saya dari dapil manado, walikota betul-betul jabarkan sehingga masyarakat itu nyaman dan aman,” tandas Legislator Dapil Manado ini menutup percakapan.