Kepala Dinas Lingkungan Hidup Hanny Waworuntu mewarning pihak restoran dan hotel yang tidak mengantongi IPAL yang sesuai aturan yang berlaku, ” Pihaknya akan memberikan sangsi tegas bagi pengelolah restoran dan hotel jika dalam pemeriksaan nanti IPAL tersebut tidak sesuai dengan standar baku mutu lingkungan,” tegas Waworuntu.
Dalam pemberian sangsi Dinas Lingkungan Hidup Kota Manado, akan memberikan pembinaan terlebih dahulu setelah itu teguran pertama,kedua dan ketiga. Dan jika dalam teguran itu tidak di gubris maka pihaknya akan mengambil langkah pembekukan izin usahanya.
Lebih jauh dikatakannya, Pemerintah Kota Manado akan mengawasi Instalasi Pembuangan Air Limba (IPAL) bagi hotel dan restoran. Sebab saat ini hotel dan restoran sudah menjamur di Kota Manado sehingga perlu ada pengawasan ketat dari intasnsi terkait. Hal ini di katakan Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Manado Yohanis B Waworuntu, Senin (12/02/18).
Menurutnya dalam melakukan pengawasan pihaknya sudah menurunkan tim di dampingi aparat kepolisian untuk menguji kelayakan IPAL.
Di jelaskan Kota Manado saat ini sudah menjadi tujuan pariwisata,sehingga hal ini perlu di dukung oleh pengusaha hotel dan restoran. ” Kalau limba tersebut di buang ke selokan dan sampai ke sungai , ini akan merusak lingkungan dan menimbulkan bau sehingga merugikan masyarakat,” tutup Waworuntu