MANADO – Kembali Pemkot Manado mengikuti perhelatan nikah yang dibuat warganya. Walikota Manado DR Ir G.S Vicky Lumentut SH MSi DEA bertindak selaku Pencatat Nikah pasangan Lucky Hans Joko Imanuel Sinaulan dan Chintami Ester Ribka Rattu, Sabtu (7/1) sore tadi. Ibadah pernikahan dan pencatatan nikah dilaksanakan di gedung Gereja Pantekosta di Indonesia (GPdI) Pusat, Jalan Sam Ratulangii Manado. Ibadah dipimpin Gembala Sidang GPdI Pusat Pdt Yvonne Awuy Lantu. Saat melaksanakan Pencatatan Nikah, Walikota GSVL berpesan kepada Lucky dan Chintami, pasangan suami isteri yang baru diteguhkan, agar tetap menjaga keharmonisan rumah tangga sampai maut memisahkan.
“Hakekat pernikahan adalah menyatukan dua karakter yang berbeda dari dua individu. Sehingga, suami dan isteri harus seiring sejalan dalam menjaga keharmonisan rumah tangga,” ujar Walikota GSVL, didampingi Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Manado Julises Oehlers SH. Disamping itu, tambah orang nomor satu di Manado tersebut, sebagai pemerintah yang mensahkan pernikahan secara hukum negara, dirinya berharap Lucky dan Chintami tetap memagang prinsip-prinsip hidup sebagai suami isteri dengan mengetahui tugas dan tanggung jawab masing-masing.
Usai menandatangani berkas pencatatan nikah, Walikota GSVL menyerahkan Akta Nikah kepada kedua mempelai. Dalam prosesi pernikahan tersebut, Walikota GSVL menjadi saksi nikah mewakili Keluarga Rattu Paat, keluarga mempelai wanita, sedangkan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan SE merupakan saksi mewakili Keluarga Sinaulan Kowean, keluarga mempelai pria.
“Saya berharap, Lucky dan Chintami akan saling memahami tugas dan tanggung jawab masing-masing sebagai pasangan suami dan isteri. Setelah dilakukan pencatatan nikah, maka secara hukum negara, kalian berdua telah sah sebagai suami isteri,” tandas Walikota GSVL.