Manado – Menindaklanjuti ketentuan yang diatur dalam Peraturan Walikota Manado Nomor : 4 tahun 2018 tentang Penataan dan Penindakan Parkir di Kota Manado, maka disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pelangggaran parkir menjadi salah satu penyebab kemacetan di Kota Manado;
2. Pemerintah Kota Manado bersama instansi terkait akan melakukan penegakan hukum terhadap pelanggaran parkir berupa :
a. Penggembosan ban (cabut pentil);
b. Penguncian roda (gembok ban);
c. Penempelan sticker;
d. Pemindahan kendaraan (penderekan mobil atau pengangkutan sepeda motor);
3. Jenis pelanggaran parkir yang akan ditindak diantaranya :
a. Kendaraan yang parkir diatas trotoar;
b. Kendaraan yang parkir pada ruas jalan yang terdapat rambu larangan parkir;
c. Kendaran yang parkir tidak sesuai dengan marka parkir;
d. Kendaran yang parkir pada ruas jalan yang tidak ada marka parkir atau rambu larangan parkir, namun menggangu kelancaran arus lalu lintas dan menyebabkan kemacetan;
e. Kendaraan yang parkir dengan radius maksimal 25 meter dari persimpangan jalan yang dilengkapi dengan lampu lalu lintas;
f. Kendaraan yang parkir sepanjang 6 meter sebelum dan sesudah tempat penyeberangan pejalan kaki/zebra cross.