Manado. – Perwako resmi sudah ditandatangani oleh Pejabat Walikota Ir. Royke Roring (02/04/16) yang sudah melalui proses dan pengkajian dengan para pihak terkait Pasca Penurunan Harga BBM yang dilakukan Pemerintah pusat Per tanggal 1 April 2016.
Perwako yang bernomor Nomor 9 tahun 2016 ditetapkan dimanado tanggal 2 April 2016 tentang tarif angkutan kota.1. dalam kota umum Rp. 3.700, Siswa/Mahasiswa Rp. 2.400,2. paal 2 – Perum/Poli/Lapangan umum Rp. 4.200 Siswa/Mahasiswaa Rp. 3.100 3. Tuminting-Pandu/Tongkaina umum Rp. 4.900 Siswa/Mahasiswa Rp. 3.900.
Tarif yang berlaku sejak ditandatangani ini,Sebelumnya pada tanggal (01/04/16) telah melaksanakan rapat dengan Pemerintah Forum Lalulintas Kota Manado dan para Kepala Basis mengenai pengakajian masaalah penurunan BBM yang berpengaruh pada Tarif angkutan umum.