Jakarta – Sengketa Pilkada Kota Manado berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digugat oleh pasangan calon No.1, Ai-JA , ditolak delapan hakim dari sembilan hakim panel pada putusan sidang MK, Selasa (22/03/2016).
Informasi yang didapatkan seputarsulut.com yang hadir dalam persidangan. Penolakan delapan majelis hakim berdasarkan selisi suara sembilan persen sedangkan yang menjadi bahan pertimbangan MK hanya satu koma lima persen, tetapi gugatan Ai-JA diterima MK.
“Selisi suara yang dihitung oleh MK dari total sumbangsi suara 9%, sedangkan yang menjadi bahan pertimbangan MK 1,5 % suara, tetapi gugatan diterima,” ujar sumber yang menyaksikan langsung jalannya persidangan di Gedung MK, Jakarta Pusat, Jalan Medan Merdeka.
Sementara ribuan pendukung GSVL-MOR di Kota Manado saat mendengar kabar gembira ini dari teman-teman yang menyaksikan di MK, langsung merasah legah dengan adanya putusan tersebut.
Mereka mengatakan, sukses untuk GSVL-MOR siap lantik.
” Hakim juga tau kalu torang pe calon nda ba ruci, torang ini orang Manado so Cerdas melihat mana tu pemimpin yang punya komitmen dengan masyarakat, GSVL-MOR lanjutkan,,salam CERDAS, SIAAP dilantik” kata ibu Eva warga kelurahan Bahu lingkungan tiga, kecamatan Malalayang.( jst)