
Seputarsulut.com – Menjalankan tugas sebagai wakil rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara Ir. Julius Jems Tuuk menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) didesa Tanjung Mariri Kecamatan Poigar, Kabupaten Bolaang Mongondow, Provinsi Sulut. Pada hari kamis (15/12).
Kegiatan itu pun dihadiri oleh Camat Poigar Alfina Sumenda, Sangadi (kepala desa) Tanjung Mariri Dodi Wongkar, kemudian tokoh agama, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh pemuda dan tokoh masyarakat lainnya serta perangkat desa turut mengambil bagian dalam kegiatan itu.
Mengawali kegiatan itu, Sangadi Dodi menjelaskan agar kiranya dari kegiatan sosper ini masyarakat dan perangkat desa serta seluruh peserta yang ada bisa mengambil hikmat dan menjalankannya ditengah masyarakat luas.
Camat Poigar sebagai moderator dalam sosper tersebut mengawalinya dengan penjelasan singkat mengenai perda yang disosialisasikan tersebut.
“Perda Nomor 2 tahun 2021 tentang Fakir miskin dan Anak terlantar ini sangat penting untuk kita ketahui bersama, 50 orang yang diundang pada hari ini untuk mendengarkan sosialisasi ini diharapkan bisa menjadi penerus atau agen-agen perubahan yang akan menyampaikan kepada masyarakat yang lain bahwa betapa pentingnya kita mengetahui terkait dengan perda tersebut,” kata Camat Alfina.
Adapun yang menjadi narasumber dalam kegiatan itu, Anggota DPRD Sulut Ir. Julius Jems Tuuk juga didampingi narasumber Pdt. Fredo Kawuwung, S.Th.
Pada kesempatannya, Narasumber Pdt. Fredo Kawuwung yang dipercayakan mendampingi Anggota dewan Jems Tuuk ini mengatakan bahwa, “adanya perda ini, terutama yang sekarang ini kita bicarakan adalah usaha pemerintah yang bertanggungjawab terhadap kesejahteraan masyarakat pada umumnya ialah Gubernur. Dan bagaimana pertanggungjawaban gubernur terhadap kesejahteraan orang-orang fakir miskin dan terlantar ini dapat dilaksanakan dengan baik. Maka dibuatlah program penuntasan kemiskinan terutama mengatasi fakir miskin.” Jelas pdt. Edo sapaan akrabnya.
Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk sebelum menyampaikan materi sosper, dirinya mengawali dengan menyampaikan ucapan salam dari Gubernur dan Wakil Gubernur.
“Ada salam dari pak Gubernur dan Wakil gubernur untuk masyarakat bahwa pemerintah provinsi Sulawesi Utara tetap bekerja dengan baik hingga saat ini.” Ucap Jems Tuuk.
Pada bagian sosialisasi perda, Jems Tuuk paparkan kepada masyarakat apa fungsi dan manfaat dari peraturan daerah tersebut.
“Perda Nomor 2 ini berbicara tentang Fakir Miskin dan Anak terlantar. Perda Fakir miskin dan anak terlantar ini mengacu dari amanat undang-undang dasar negara republik Indonesia pasal 34, fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara.” Tandas Tuuk.
“Jadi jauh sebelum merdeka, Ir. Soekarno, Muhamad Hatta dan Para Tokoh-tokoh bangsa mereka sudah berpikir, karena pada zaman itu banyak sekali yang miskin. dalam transisi penjajahan mereka sudah pikir bahwa negara musti pelihara itu.” Tambahnya.
Dia mengutarakan proses pembuatan perda itu sendiri, dimana telah melalui proses kajian dan tahapan yang alot dan panjang singga terciptanya perda tersebut.
“Dengan rentetan perjalanan, rentetan begitu banyak undang-undang peraturan pemerintah akhirnya DPRD Provinsi Sulawesi Utara membuat perda. Memuatkan bahwa fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara.” Pungkasnya.
Lalu ia menerangkan, yang dimaksud fakir miskin disini adalah mereka yang telah dikategorikan dalam beberapa kategori seperti, masyarakat penerima bantuan berupa PKH, BLT dan masih banyak lagi kategori-kategori yang telah dikelompokan oleh pemerintah. Namun ternyata masih ada polemik lagi, dimana ada masyarakat yang seharusnya sudah tidak pantas mendapatkannya malah menerima bantuan miskin tersebut.
“Nah, terkait perda ini, supaya kita sama persepsi saya juga komplen, dikampung-kampung yang saya datangi, banyak masyarakat yang tidak layak mendapatkan bantuan pemerintah justru itu yang dikasih, yang layak tidak dikasih karena pemerintah pada waktu mendata tidak memperhatikan ini dengan detil.” Ungkapnya.
Dia pun mengatakan bahwa sudah menemui Menteri sosial untuk menanyakan hal tersebut secara langsung.
“Saya sudah pergi ke Kementerian Sosial, saya tanya. Kenapa ada masyarakat yang seharusnya dapat ia tidak dapat, yang tidak boleh dapat ia dapat ? Ibu Risma bilang, data ini data lama. Kami sudah kirimkan data ini kepada pemerintah provinsi dan pemerintah daerah supaya data ini dievaluasi lagi, mana yang dapat dan mana yang tidak dapat. Supaya pemberian bantuan ini tepat sasaran.” Tuturnya.
Jems Tuuk juga mengungkapkan jawaban menteri sosial bahwa sebenarnya data yang dikirim kedaerah untuk dievaluasi ternyata tidak di evaluasi, Sehingga dampaknya bagi masyarakat.
“Kementerian mengatakan ada 22 juta data ini yang tidak dapat dipertanggungjawabkan akhirnya dipotong/dihilangkan.” Ungkapnya.
Kalau ada masyarakat yang merasa sudah hilang atau seperti BPJS Kesehatan sudah tidak aktif namanya, silahkan diurus lagi unttuk diaktifkan kembali. Itu tujuan dari pemerintah pusat untuk mengatasi data yang tidak dievaluasi kembali oleh daerah maupun provinsi.
Ia pun memberikan contoh bahwasannya negara sangat peduli dengan fakir miskin dan anak terlantar lewat dunia pendidikan, dimana gubernur dan wakil gubernur serta ketua DPRD Sulut sepakat untuk tidak memungut biaya pendidikan melainkan mengalokasikan APBD 20% dan bahkan lebih untuk sektor pendidikan.
“Sekolah kan seharusnya tidak bayar, kalau dulu kan bayar. Sekaranag tidak bayar karena 20% APBD itu dikasih ke Pendidikan. Pak Olly Dondokambey, pak Steven Kandouw, pak dr. Andi Silangen Komit, itu bagian dari perhatian negara terhadap fakir miskin dan anak terlantar.” Terang Tuuk.
Diketahui, Anggota DPRD Sulut Jems Tuuk selain didampingi Narasumber kompeten, dia juga di dampingi staf dan ASN Sekretariat Dewan saat turun lapangan.