Manado – Terkait sengketa Pilwako Manado Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang akan disidangkan pada, Senin (14/03/2016) di Mahkamah Konstitusi (MK) , lima ketua Panwas Kecamatan (Panwascam) yang akan diberangkatkan untuk bersaksi nanti diduga difasilitasi oleh salah satu pasangan calon walikota.
Hal ini disampaikan salah satu anggota Panwas Kota Manado, Ia mengatakan, keberangkatan lima Panwascam ini tidak ada anggaran dari Panwas Kota dan kami sempat menegur mereka.
Kalau pun mereka bersaksi di MK, kami menduga transportasi mereka difasilitasi oleh salah satu pasangan calon walikota Manado.
“Panwas kota tidak bisa mengeluarkan anggaran bagi Panwascam untuk hadir di MK, kalau pun mereka mau bersaksi harus sepengetahuan dengan Panwas Kota dan dikeluarkan rekomendasi dari Banwaslu RI, sama yang di katakan ketua Banwaslu RI, Prof.Dr. Muhammad. S,IP, M.SI, waktu pertemuan Panwaslu di Batam, pekan lalu. ” kata salah satu anggota Panwas Kota, Minggu (13/03/2016).
Ia juga menjelaskan, kalau masalah urusan di MK kami punya ketua Panwas Kota dan Dialah yang wajib memberikan keterangan atau kesaksian di persidangan nanti, itu pun kalau di perlukan.
“Kalau ke lima ketua Panwascam akan bersaksi maka mereka harus lepas jabatannya sebagai Ketua Panwascam,” jelas salah Satu anggota Panwas kota yang tak mau menyebutkan namanya.
Perlu diketahui lima kecamatan yang masuk dalam gugatan MK yaitu Kecamatan, Singkil, Sario, Tikala, Wanea, dan Paal Dua.
Sementara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Manado, Jusuf Wowor mengatakan pasangan GS Vicky Lumentut-Mor Bastiaan ditetapkan sebagai pemenang melalui sidang pleno rekapitulasi suara yang digelar oleh KPU Manado pada, Kamis 25 Februari 2016.
Pasangan Vicky Lumentut-Mor Bastiaan unggul dengan 67.081 suara disusul Harley Mangindaan-Jemmy Asiku memperoleh 60.925 suara, dan Hanny Joost Pajouw-Tony Rawung meraup 60.564 suara.(JST)