Manado.- Untuk lebih meningkatkan keselamatan pada angkutan orang kendaraan bermotor umum dalam trayek ( Angkot,AKDP,AKAD), maka standart perlu ditingkatkan terkait aspek keslamatan.
Menanggapi hal itu Organda SULUT Ketua Novry Rengkung SE mengatakan, mengingat pada tahun 2018, batas akhir melengkapi Standart Pelayanan Minimal untuk kendaraan bermotor umum dalam trayek ( Angkot,AKDP,AKAD)
Yang nantinya pada tahun 2018 semua angkutan Umum wajib mematuhi Permen 29 Tahun 2015. yang didalamnya diberi kesempatan tiga tahun sampai diberlakukannya Permen tersebut di tahun 2018 nanti.
Dimana di dalam Permenhub NO : 29 tahun 2015 tentang Standart Pelayanan Minimal
Yang mengharuskan peremajaan kendaraan bermotor umum dalam trayek, jadi pemerintah akan menganjurkan kepada pemilik dan Mungkin ijinnya ngak di perpanjang lagi bilamana melebihi batas tahun yang ditentukan.ujarnya
Dalam Permenhub 29 tahun 2015 Angkot paling tinggi 20 tahun sudah di remajakan, kalau AKDP dan AKAD 25 tahun di remajakan, dan angkutan pedesaan hanya 15 Tahun saja.ujar Rengkung yang lebih menekankan pada Kendaraan bermotor umum dalam trayek wajib memakai AC.
Menanggapi hal di atas Organda SULUT berupaya mengambil langkah untuk mensosialisasikan kepada para pemilik kendaraan Angkot,AKDP,AKAD yang sudah melewati Abang batas, agar dapat diremajakan. ” Intinya melengkapi fasilitas dalam Angkutan yaitu AC dan Standart minimal lainya.
Iapunenambahkan bahwa perlunya pemerintah untuk menyampaikan kepada Masyarakat maupun pemilik kendaraan yang notabene akan bersentuhan langsung dengan Aturan yang diberlakukan, ” dari kami ( Organda SULUT) menganjurkan,pemerintah mengelar kampanye tentang kendaraan yang berkeslamatan, agar masyarakat mengerti kendaraan yang berkeslamatan itu yang bagaimana.