Minsel,seputarsulut.com-Bertempat di Direktorat Jenderal Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Rapat Fasilitasi Koordinasi dan Supervisi Penataan Batas Daerah antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan, yang dilaksanakan pada hari Senin, (2/10/2017).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Direktur Toponimi dan Batas Daerah, Ditjen Bina Administrasi Kewilayahan, Dr. Tumpak H. Simanjuntak, MA, dihadiri para perutusan Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Minahasa Selatan Drs. Handri Sondakh,di dampingi Kepala bagian Pemerintahan Umum Setdakab, Camat Tatapaan, Camat Tumpaan dan Camat Suluun Tareran.
Sedangkan untuk utusan Pemkab Minahasa Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Minahasa Dr. Denny Mangala, M.Si, perutusan Pemprov Sulawesi Utara, Kepala Bagian Pemerintahan Setda Prov Sulawesi Utara Drs. James N. Kewas, M.Si, perutusan Subdit Bantop Direktorat Topografi Angkatan Darat, perutusan Biro Hukum Kementerian Dalam Negeri dan perutusan Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (LAPAN).
Dari hasil rapat yang di gelar, kesepakatan meliputi titik-titik koordinat batas antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahas Selatan serta kesepakatan Rancangan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Batas Daerah Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan Provinsi Sulawesi utara beserta lampiran peta batas daerah, yang dituangkan dalam Berita Acara Rapat.(Herman)