SULUT – Pjs Gubernur Sulawesi Utara Agus Fatoni menerbitkan Surat Edaran Nomor 440/20.9672/Sekr-Dinkes tentang Pelaksanaan Ibadah Natal di masa pandemi Covid-19 di Provinsi Sulawesi Utara.
Dengan upaya untuk memutus mata rantai penularan Covid-19 di wilayah Provinsi Sulawesi Utara, disampaikan bahwa dalam rangka perayaan menyambut Natal Yesus Kristus Tahun 2020, agar seluruh umat Kristiani melalui Pimpinan Gereja, wajib mentaati protokol kesehatan yang telah dikeluarkan oleh Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Berkaitan dengan hal tersebut, pelaksanaan ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020, mengikuti Protokol Kesehatan sebagai berikut:
1. Pelaksanaan ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 tetap dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan dan melalui live streaming dan atau pengeras suara dari gedung gereja;
2. Kondisi ini ditegaskan kepada semua masyarakat Sulawesi Utara, karena berdasarkan data transmisi epidemiologi dari virus corona sepanjang bulan November 2020 mengalami peningkatan yang signifikan;
3. Pelaksanaan Ibadah Perayaan Natal Yesus Kristus Tahun 2020 di tingkat Kolom/Kelompok/ Rukun Keluarga dan lain-lain, agar membatasi pertemuan dan dilaksanakan dengan live streaming dan atau pengeras suara.