
Seputarsulut.com, Sulut – rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka Penyampaian Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Utara Tahun 2021-2026 dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Prakarsa Gubernur tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 serta Ranperda Prakarsa DPRD tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar. Selasa (18/5/21).
Rapat Paripurna yang digelar di kantor DPRD Sulut ini dihadir Gubernur Sulut Olly Dondokambey, Wakil Steven O. E Kandouw, pimpinan DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen, Viktor Mailangkay serta seluruh jajaran Wakil rakyat yang ada. Kemudian Forkopimda serta Insan Pers.
Sambutan ketua DPRD Sulut Fransiscus Andy Silangen yang diawali dengan mengucapkan selamat hari raya idul fitri dan memperingati kenaikan Tuhan Yesus Kristus yang terjadi secara bersamaan. Ia pun mengapresiasi Kinerja Pemerintah Sulawesi Utara yang mana telah mendapatkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) secara berturut-turut untuk ke tujuh kalinya. Dan Ia berharap hal tersebut dapat dipertahankan dan ditingkatkan hingga masa mendatang.
Namun, ada hal yang penting yang ditegaskan ketua DPRD Sulut dalam sambutannya tersebut, yaitu terkait permasalahan James Arthur Kojongian.
“Selanjutnya secara khusus pada kesempatan ini perlu kami tegaskan. Sikap DPRD terkait permasalahan pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD yang belum di resmikan oleh Menteri dalam negeri. Menindaklanjuti fasilitasi Gubernur dengan ketua DPRD, maka pimpinan DPRD telah mengadakan rapat pimpinan pada tanggal 17 Mei 2021 dengan hasil antara lain bahwa. DPRD akan tetap konsisten menjalankan keputusan DPRD Provinsi Sulawesi Utara nomor 5 tahun 2021 tanggal 16 februari 2021 tentang Pemberhentian Wakil ketua DPRD provinsi Sulawesi Utara.” Jelas dr. Andy sapaan akrab ketua DPRD Sulut itu.
Tambah ketua Andy, “Dimana mekanisme pemberhentian oleh Badan Kehormatan DPRD karena terbukti melanggar sumpah janji DPRD telah sesuai perundang-undangan yang berlaku dan sambil menunggu peresmian pemberhentian oleh Menteri dalam negeri. Pimpinan DPRD juga sudah menjelaskan sekertaris DPRD untuk menangguhkan pembayaran hak keuangan dan administratif serta menghentikan fasilitas jabatan dan kedudukan protokoler selaku pimpinan DPRD sebagai tindak lanjut keputusan DPRD yang merupakan produk hukum daerah.”
Ketua Andy juga mengungkapkan bahwa hal itu demi menjaga kehormatan DPRD Sulut serta kondusifitas daerah.
“Perkenankan itu demi menjaga kehormatan citra dan wibawa DPRD serta kondusifitas daerah dan mengakomodir aspirasi masyarakat yang mendesak DPRD untuk konsisten pada keputusan pemberhentian dimaksud. Maka dimintakan Gubernur Sulawesi Utara untuk memfasilitasi dan mengawal percepatan penerbitan peresmian pemberhentian saudara James Arthur Kojongian sebagai wakil ketua DPRD oleh menteri dalam negeri Republik Indonesia.” Tutup dr.Andy
(Nzo)